HukumNews

Polres Aceh Tenggara tangani 672 kasus kriminal sepanjang 2022

Kepolisian Resor Aceh Tenggara, sepanjang tahun 2022 setidaknya menangani 672 kasus kriminal yang terjadi di daerah itu. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat kenaikan jumlah perkara yang ditangani, yakni 69 kasus, atau meningkat 11 persen.
Polres Aceh Tenggara tangani 672 kasus kriminal sepanjang 2022
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, saat beri keterangan pers akhir tahun terkait dengan berbagai perkara yang ditangani instansi kepolisian itu sepanjang 2022. FOTO : Humas Polres Aceh Tenggara

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Aceh Tenggara, sepanjang tahun 2022 setidaknya menangani 672 kasus kriminal yang terjadi di daerah itu. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat kenaikan jumlah perkara yang ditangani, yakni 69 kasus, atau meningkat 11 persen.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/1/2023) yang diterima popularitas.com, di Banda Aceh.

Dikatakan Kapolres, beberapa kasus menonjol yang ditangani pihaknya, seperti pengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, yakni sebanyak 83 perkara yang sudah lengkap berkasnya, atau P21. Sementara 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Selanutnya, kasus penyalagunaan sabu terdapat 77 kasus, dengan barang bukti yagn berhasil diamankan mencapai 448,82 gram, sementara ganja 5.505,58 gram.

Terkait dengan kasus laka lantas, sambung Kapolres, terjadi penurunan jumlah, yakni hanya 62 perkara sepanjang 2022. Sementara ditahun sebelumnya terhadap 99 kasus laka lantas. “Laka lantas ada penurunan perkara,” ungkapnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: