POPULARITAS.COM – Polres Aceh Timur mengungkap kasus penyelundupan manusia. Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, di mana salah seorang tersangka merupakan WNA.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada popularitas.com menyebut, pelaku pertama yang ditangkap yakni IS (38), warga Aceh Timur dan MH (41), warga Myanmar. ”Di waktu yang berbeda saat pengembangan, kita kembali mengamankan AY (64), warga Aceh Timur,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Adi menjelaskan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda. MH diketahui sebagai nahkoda kapal yang membawa masuk Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Sementara IS orang yang menjemput Rohingya di perairan Padang Tiji, Pidie dan AY sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya di Padang Tiji sekaligus tekong kapal.
Pengungkapan ini bermula dari mendaratnya 96 warga Rohingya di kawasan Kecamatan Madat, Aceh Timur, Kamis (31/10/2024) lalu. Di mana, ada enam warga Rohingya yang juga ditemukan tewas.
“Dari sini Polres Aceh Timur membentuk tim guna melakukan penyelidikan, alhasil diketahui bahwa yang menyelundupkan warga asing itu adalah IS alias Wanda,” jelasnya.
Tersangka IS ditangkap bersama MH saat sedang mengendarai mobil Agya bernopol BK 1647 UQ di Jalan Banda Aceh-Medan kawasan Gampong Keumuning, Kecamatan Peureulak.
“Dari keterangan IS, diperoleh informasi kapal yang digunakan untuk menjemput warga Rohingya itu adalah milik AY alias Apabit, sehingga atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap AY dan diamankan,” kata dia.
Dalam aksinya, para pelaku mendapatkan keuntungan. Di mana, MH diberi upah oleh Agen Molofi, Abdul Rohingya sebesar 200 ribu Taka (Rp 26,3 juta)
Selanjutnya, IS diupah oleh agen yang sama sebesar Rp 1 juta per orang (Rohingya). Namun, sang agen mengirimkan uang sebesar Rp 128 juta sekaligus untuk biaya perbaikan kapal AY.
“Untuk AY sendiri diupah untuk mengangkut warga asing dari Padang Tiji ke Madat sebesar Rp 52,5 juta,” kata Adi.
Dalam kasus ini polisi menyita mobil Agya, dua telepon satelit, satu unit kapal motor, uang tunai Rp128 juta, sejumlah buku rekening, ATM dan lain-lain.
Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 dan 2 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana. ”Mereka diancam dengan hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim.