Home Kriminalitas Korupsi dana gampong, Yusda ditangkap Polres Pidie di Jawa Barat
Kriminalitas

Korupsi dana gampong, Yusda ditangkap Polres Pidie di Jawa Barat

Share
Korupsi dana gampong, Yusda ditangkap Polres Pidie di Jawa Barat
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedi Miswar. FOTO : Bag Humas Polres Pidie
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polres Pidie akhirnya berhasil tangkap Yusra (49). Pria yang pernah jabat Keuchik (kepala desa-red) di Gampong Suka Jaya, Muara Tiga itu, dibekuk di Jawa Barat atas dugaan kasus korupsi yang membelitnya.

Yusda sendiri ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi oleh Polres Pidie pada tahun 2022 lalu akibat dugaan tindak pidana korupsi DD tahun anggaran 2019 dengan kerugian Rp 360 juta.

Kasatreskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar mengatakan, penetapan Yusda sebagai DPO itu sendiri disebabkan bekas Keuchik itu telah melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh polisi usai penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat.

Mengetahui tersangka kabur, polisi pun kemudian melakukan berbagai upaya pelacakan keberadaan Yusda.

Upaya pelarian Yusda itu kemudian kandas usai personil Satreskrim Polres Pidie berhasil mendeteksi keberadaan tersangka yang sedang bersembunyi di komplek Wisma Ratu Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Bekasi Kota, Provinsi Jawa Barat pada Rabu (6/11/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

“Setelah kita (polisi) melakukan profilling dan lidik kemudian kita berhasil mendeteksi keberadaan dan tempat persembunyian tersangka yang bersembunyi di wilayah Pondok Gede,” kata Kasatreskrim Polres Pidie, Dedy Miswar.

Setelah berhasil dibekuk, tersangka korupsi itupun kemudian digiring ke Mapolsek Pondok Gede untuk dilakukan pemeriksaan baru selanjutkan digelandang ke Mapolres Pidie.

Jelasnya Dedy, bekas Keuchik Suka Jaya itu diduga telah melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019.

Berdasarkan hasil audit investigasi serta hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan tim auditor Inspektorat Pidie, total kerugian uang negara sebesar Rp 360 juta. “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Dedy.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

KriminalitasNews

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banda Aceh

POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian...

KriminalitasNews

Terduga Pembakar Rumah di Pidie, Ditangkap di Bireuen

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah yang dihuni tujuh jiwa dari dua KK...

KriminalitasNews

Diduga Segaja Dibakar, Satu Unit Rumah di Pidie Ludes Dilalap Api

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah semi permanen di Gampong Gajah Aye, Kecamatan...