Home Hukum Polres Bireuen musnahkan ganja puluhan ribu gram
HukumNews

Polres Bireuen musnahkan ganja puluhan ribu gram

Share
Polres Bireuen musnahkan ganja puluhan ribu gram
Polres Bireuen musnahkan ganja puluhan ribu gram. Foto: Ist
Share

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen memusnahkan barang bukti berupa ganja seberat 26.475 gram di halaman mapolres setempat, Rabu (31/8/2022).

Kapolres Bireuen, Ajun Komisaris Besar Polisi Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar mengatakan, barang bukti narkotika ganja yang dimusnagkan tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 30 Juli lalu.

Iskandar menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Hasilnya, kata Iskandar, tiga orang berhasil ditangkap, yaitu RF (27), MA (29), dan S (23). Dari para pelaku juga ikut diamankan barang bukti berupa 25 bungkus ganja dengan total berat 26.600 gram.

“Barang bukti yang disita 26.600 gram. Namun yang dinusnahkan 26.475 gram. Sisanya 125 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium kriminal,” jelas Iskandar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version