News

Polres Lhokseumawe tangkap komplotan pencuri sepeda motor

Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, tangkap tujuh orang terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres setempat. 13 barang bukti berupa sepeda motor turut diamankan.
Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, tangkap tujuh orang terkait dugaan pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres setempat. 13 barang bukti berupa sepeda motor turut diamankan.

Para tersangka yang diamankan adalah SB, YZ dan EF, ketiganya berperan sebagai pelaku pencurian motor. Sementara MZ, WY, ML dan AM berperan sebagai penadah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban ke mapolres setempat sejak tahun 2020 hingga 2022. Mereka yang melapor berasal dari Lhokseumawe dan Aceh Utara.

“Dari hasil penyelidikan di antara mereka, tersangka SB merupakan residivis curanmor kasus sebelumnya, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak,” kata Eko, Jumat (4/3/2022).

Dari keterangan tersangka ke penyidik, hasil curian biasanya dijual kembali dengan harga Rp2 juta hingga Rp 8 juta per unit sepeda motor.

“Harga jual tergantung kondisi motornya, kalau barangnya masih baru harganya lebih tinggi,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan di tempat umum maupun lingkungan rumah. Eko menyarankan agar kendaraan dikunci ganda supaya lebih aman.

Akibat perbuatannya, kata Eko, tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Hari ini barang bukti hasil curian akan kita kembalikan ke pemiliknya,” pungkasnya.

Shares: