HukumNews

Polres Nagan Raya ringkus delapan pengedar narkotika

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya meringkus delapan orang tersangka diduga pengedar narkotika yang ditangkap dari sejumlah lokasi di daerah itu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Ipda Vitra Ramadani dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023) mengatakan, delapan tersangka itu ditangkap selama bulan Juli 2023.

Adapun delapan orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial AL (37 tahun), WA (25 tahun), ED (32 tahun), ND (30 tahun), SY (43 tahun.

“Kemudian, MT (26 tahun), IS (38 tahun), serta BR (40 tahun),” ujar perwira pertama Polri itu.

Vitra Ramadani mengatakan penangkapan kedelapan tersangka tersebut dilakukan polisi di sejumlah lokasi, diantaranya di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, dan Kecamatan Darul Makmur.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak enam dengan berat keseluruhan total seberat 10,18 gram.

Ia menyebutkan, kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mencapai di atas lima tahun.

Vitra Ramadhani menyebutkan pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Nagan Raya.

“Kami tidak akan pernah berhenti memburu para pengedar narkotika di Nagan Raya,” demikian Vitra Ramadhani.

Shares: