POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Nagan Raya mengungkap kasus arisan bodong bernilai ratusan juta rupiah yang sempat menghebohkan warga Nagan Raya.
Polisi akhirnya menangkap sang bandar yakni seorang wanita berinisial ND (26) di Denpasar, Bali, Minggu (22/9/2024), usai melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tersangka kita amankan di Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan bodong,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadani saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (25/9/2024).
“Penangkapan ini dibantu Unit Jatanras Polda Bali, tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” sambungnya.
Vitra menjelaskan, ND menipu para korbannya dengan mengajak bermain arisan dengan iming-iming pendapatan hingga Rp 52,5 juta per bulannya.
Untuk lebih meyakinkan, ND mengutip langsung iuran ke rumah para korbannya dengan membawa nama anggota arisan lainnya. Padahal, semua itu fiktif alias tidak benar.
“Pelaku kutip langsung iuran ke rumah para korban dengan membawa nama anggota arisan lainya, ternyata hanya nama fiktif alias bodong,” jelasnya.
Tersangka ND diketahui mulai melancarkan aksinya pada 28 September 2023, di mana salah satu korban yakni FZ (46) dijanjikan menerima arisan, namun uang itu tak kunjung diserahkan.
Pada bulan yang sama, korban FZ pun mendengar kabar bahwa ND sudah melarikan diri dengan membawa semua uang arisan yang digelapkan dari para korbannya.
Merasa jadi korban bandar arisan bodong, FZ melaporkan ke Polres Nagan Raya pada 30 Januari lalu. Sedikitnya, sudah 30 korban yang sudah melapor ke pihak kepolisian.
“Korban datang ke rumah tersangka, ternyata tersangka sudah tidak berada lagi di rumah, rumah itu pun dalam keadaan kosong, sehingga dilaporkan ke Polres Nagan Raya,” bebernya.
Dari laporan inilah, polisi menyelidiki serta memeriksa para saksi dan korban. Dari jumlah korban tersebut, total kerugian para korban lebih kurang lima ratus juga rupiah.
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Nagan Raya untuk diperiksa lebih lanjut, ia dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana,” kata Vitra.
Ia juga mengimbau masyarakat yang kiranya juga menjadi korban arisan bodong tersebut agar segera membuat laporan ke Polres Nagan Raya untuk segera ditindaklanjuti.