Kriminalitas

Polres Nagan tangkap pemuda pengedar narkoba, 600 gram sabu diamankan

Polres Nagan tangkap pemuda pengedar narkoba, 600 gram sabu diamankan

POPULARITAS.COM – Seorang pemuda, inisial Z (23), berhasil ditangkap satuan polisi dari Polres Nagan Raya dalam kasus tindak pidana narkotika. Pria tersebut ditangkap pada 7 Desember 2024 dan bersamanya diamankan 600 gram sabu-sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra dalam keterangannya, Minggu (9/12/2024) di Seunagan. “Tersangka kita tangkap pada 7 Desember 2024,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dijelaskannya lagi, saat ditangkap di desa Babah Dua, Tadu Raya, Nagan Raya, dari tangan tersangka didapati narkoba jenis sabu sebanyak 600 gram yang dibungkus dalam plastik bening.

Kemudian, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 6724 VN, satu unit telepon pintar merek Oppo warna biru.

Iptu Very Syahputra mengatakan penangkapan terhadap tersangka Z dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya.

Mendapati laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk dilakukan penyelidikan, hingga mendapati ciri-ciri dari pelaku.

“Sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat terduga pelaku sedang melintas dengan sepeda motor Beat dengan nopol BL 6724 VN, lalu petugas langsung berupaya melakukan penangkapan,” kata Iptu Very.

Mengetahui kehadiran petugas, terduga pelaku Z berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dengan sigap polisi menangkapnya.

“Pelaku berhasil kita amankan, saat dilakukan pemeriksaan di kantong celana pelaku, didapati tiga paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” katanya.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya.

Saat ditanyai petugas, pelaku Z Bin NS juga mengakui bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di kebun miliknya di Desa Alue Seupeung, Kecamatan Tadu Raya.

Petugas kemudian langsung bergerak menuju kebun yang diberitahukan oleh pelaku. Disana, pelaku mengeluarkan satu toples plastik warna putih yang disimpan dalam batang kayu yang tumbang.

Saat dibuka, pelaku menunjukkan ke petugas lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. ”Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Very Syahputra.

Shares: