POPULARITAS.COM – Polres Aceh Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Lima tersangka diamankan dalam kasus tersebut dan barang bukti seberat 500 gram diamankan. Kelimanya, masing-masing BN (43), FI (40), JN (43), RN (41), dan BR (26).
Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra dalam keterangannya saat jumpa pers di Meulaboh, Kamis (26/9/2024) mengatakan, penangkapan lima tersangka dan penyitaan barang bukti sabu yagn berhasil diungkap pihaknya merupakan informasi dari masyarakat.
Dia menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap, BN (43 tahun) warga Dusun Tgk Diara, Gampong (Desa) Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kemudian berinisial FI (40 tahun) warga Dusun Kaye Adang, Gampong (Desa) Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dari tangan kedua tersangka, kata Shandy, personel kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bungkus plastik warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 505,36 gram.
Aparat kepolisian juga turut mengamankan satu unit mobil Honda CR-V dengan nomor polisi BL 1396 ZG, nomor rangka MHRRM3870FJ502531, dan nomor mesin K24Z99463950 warna putih mutiara, dan satu lembar STNK pemilik Endang Widiastuti.
Kemudian dua unit telepon pintar masing-masing jenis Iphone warna abu-abu, dan jenis Samsung warna perak.
Shandy mengatakan kedua tersangka, yakni BN dan FI ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat di kawasan Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat ketika hendak menjual narkotika tersebut.
Aparat polisi menemukan empat bungkus plastik warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di pintu depan sebelah kiri mobil, dan satu bungkus plastik warna putih di simpan di boks tengah di dalam mobil yang di kendarai ole tersangka BN.
Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20, tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga hukuman.