POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor
Pelaku curanmor itu masing-masing YS (42) warga Lamdingi, Banda Aceh dan MA (33) Mutiara Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Jaya Mulyana mengatakan, tersangka curanmor berinisial YS telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi yang berbeda-beda.
Sedangkan MA melakukan tindak pidana pencurian terhadap bekas motornya sendiri yang telah dia jual ke orang lain.
Pencurian itu dilakukan di SMA 2 Mutiara, saat motor itu digunakan oleh anak pemilik motor tersebut tepatnya Jumat 26 Juli 2024 seki
“Tersangka MA mencuri motor dengan menggunakan kunci ganda. Karena motor yang dicuri itu awalnya merupakan motornya yang telah tersangka jual ke orang lain,” kata Kapolres AKBP Jaka Mulyana saat konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (29/7/2024).
Selain dua tersangka curanmor Polres Pidie juga meringkus empat pemain judi online berupa ZA (32) MKT (37) AM (28) MI (31) tersebut diringkus akibat judi online.