Home Kriminalitas Penggunaan Bom Ikan Dilarang Keras, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 M
Kriminalitas

Penggunaan Bom Ikan Dilarang Keras, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 M

Share
Penggunaan Bom Ikan Dilarang Keras, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 M
Kepala PSDKP Lampulo, Sahono Budianto bersama yang lainnya saat wawancara dengan awak media, Senin (29/7/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Share

POPULARITAS.COM – Penggunaan bom ikan adalah perbuatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan, serta melanggar aturan perundang-undangan.

Para pelaku yang melanggar dapat terancam dengan hukuman penjara paling lama selama enam tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 1,2 miliar.

Ini ditegaskan oleh Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Sahono Budianto saat konferensi pers di Banda Aceh, Senin (29/7/2024).

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” ucapnya kepada awak media yang hadir.

Dalam undang-undang itu disebutkan, setiap orang dilarang menangkap dan atau membudidayakan ikan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak yang membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan atau lingkungannya.

“Kami ingatkan kepada nelayan di Aceh jangan menangkap ikan dengan cara yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Sahono.

“Kami mengimbau masyarakat agar melakukan penangkapan ikan sesuai peraturan dan tidak menangkap ikan cara-cara yang merusak, karena akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan rutin di lapangan, khususnya di perairan Tanah Rencong, sesuai dengan tindak lanjut serta perintah dari Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono. “Kita juga meminta setiap petugas di lapangan merespon cepat setiap laporan dari nelayan atau masyarakat atas dugaan pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...