HukumNews

Polisi Kembali Bongkar Prostitusi Daring di Aceh

POPULARITAS.COM – Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh kembali berhasil membongkar praktek prostitusi daring di sebuah hotel di Aceh Besar. Membongkar jaringan esek-esek via daring ini, polisi membutuhkan waktu 2 bulan untuk mengikuti jalur prostitusi daring tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto mengatakan, keberhasilan membongkar praktek prostitusi daring ini dengan cara masuk ke dalam jaringan mereka. Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dibentuk khusus mengikuti jaringan prostitusi daring tersebut selama 2 bulan.

Setelah mendapatkan informasi lengkap, sebutnya, personel Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyamaran menjadi pelanggan. Setelah dilakukan undercover buy, memesan pada germo seorang perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK). Petugas langsung bertindak dan berhasil menangkap satu germo dan 7 wanita yang diduga PSK, Rabu (21/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB.

“Proses penyamaran kita lakukan selama 2 bulan. Setelah itu kita berhasil menangkap mucikari (germo) dan 7 diduga PSK di hotel The Pade di Aceh Besar,” kata AKBP Trisno Riyanto, Jumat (23/3/2018) di Mapolresta Banda Aceh.

Mucikari yang berhasil ditangkap itu berinisial MRS (28) warga Medan, Sumatera Utara. Sedangkan tujuh orang yang diduga PSK adalah berinisial A (28), CA (24), RM (23), DS (24), RR (21), IZ (23) dan MJ (23).

Seluruh perempuan yang diduga PSK itu merupakan penduduk asli provinsi Aceh dari berbagai kabupaten/kota. Rata-rata mereka masih berstatus mahasiswa di Banda Aceh dan juga pegawai karyawan swasta.

Trisno mengaku, modus operandi mencari pelanggan, berawal dari mucikari MRS mencari pelanggan pria hidung belang melalui media sosial. Setelah ada calon pelanggan, MRS mengirim foto-foto perempuan yang diduga PSK tersebut.

Bila disepati dan cocok dengan yang diinginkan oleh pria hidung belang tersebut. Mereka kemudian melakukan transaksi dengan MRS dengan bertemu langsung. Setelah dipesan dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta. Mucikari tersebut kemudian langsung mempertemukan dengan yang telah dipesan oleh pelanggan.

“Mucikari itu mengirim foto-foto wanita itu, bila dianggap cocok bisa langsung pesan dari dia,” jelasnya.

Kata Trisno, mucikari mencari wanita yang mau menjadi PSK tersebut melalui pertemanan. Wanita yang diduga PSK yang lebih dulu bersama mucikari, kemudian mengajak rekannya untuk menjadi PSK.

“Berdasarkan pertemanan mereka saling mengajak,” ungkapnya.

Mucikari tersebut akan dijerat dengan pasal 25 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Jo pasl 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda 459 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

“Sedangkan untuk ketujuh diduga PSK itu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan juga akan memanggil kedua orang tuanya,” tutupnya.[acl]

Shares: