EkonomiNews

Mengintip Besaran UMP 2020 yang Jadi Acuan Upah 2021

Ilustrasi, UMP.

POPULARITAS.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 tak naik dari tahun ini. Hal itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi virus corona.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida seperti tertuang dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, dikutip Selasa (27/20/2020).

Tahun ini, besaran UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Beleid itu mengatur besaran kenaikan upah setiap tahun mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya.

Sesuai SE Menaker Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 yang menyebut data inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2019 adalah sebesar 8,51 persen. Dengan rincian inflasi nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimum sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh gubernur di 34 provinsi dengan kisaran kenaikan upah 6,8 persen hingga 16,98 persen. Besaran UMP 2020 tertinggi ditetapkan di DKI Jakarta sebesar Rp4.267.349 per bulan dan terendah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1.704.608 per bulan.

Berikut rincian UMP 2020 dari yang terbesar hingga terkecil (per bulan):

1. DKI Jakarta naik 8,28 persen dari Rp3.940.973 menjadi Rp4.267.349
2. Papua naik 8,54 persen dari Rp3.240.900 menjadi Rp3.516.700
3. Sulawesi Utara naik 8,51 persen dari Rp3.051.076 menjadi Rp3.310.723
4. Bangka Belitung naik 8,51 persen dari Rp2.976.705 menjadi Rp3.230.022
5. Papua Barat naik 6,8 persen dari Rp2.934.500 menjadi Rp3.134.600
6. Nangroe Aceh Darussalam naik 8,51 persen dari Rp2.916.810 menjadi Rp3.165.030
7. Sulawesi Selatan naik 8,51 persen dari Rp2.860.382 menjadi Rp3.103.800
8. Sumatera Selatan naik 8,51 persen dari Rp2.804.453 menjadi Rp3.043.111
9. Kepulauan Riau naik 8,51 persen dari Rp2.769.683 menjadi Rp3.005.383

10. Kalimantan Utara naik 8,51 persen dari Rp2.765.463 menjadi Rp3.000.803
11. Kalimantan Timur naik 8,51 persen dari Rp2.747.561 menjadi Rp2.981.378
12. Kalimantan Tengah naik 9 persen dari Rp2.663.435 menjadi Rp2.903.144
13. Riau naik 8,51 persen dari Rp2.662.025 menjadi Rp2.888.563
14. Kalimantan Selatan naik 8,51 persen dari Rp2.651.781 menjadi Rp2.877.447
15. Gorontalo naik 16,98 persen dari Rp2.384.020 menjadi Rp2.788.826
16. Maluku Utara naik 8,51 persen dari Rp2.508.092 menjadi Rp2.721.530
17. Jambi naik 8,51 persen dari Rp2.423.889 menjadi Rp2.630.161
18. Maluku naik 8,51 persen dari Rp2.400.664 menjadi Rp2.604.960

19.Sulawesi Barat naik 8,51 persen dari Rp2.369.670 menjadi Rp2.571.328
20. Sulawesi Tenggara naik 8,51 persen dari Rp2.351.870 menjadi Rp2.552.014
21. Sumatera Utara naik 8,51 persen dari Rp2.303.403 menjadi Rp2.499.422
22. Bali naik 8,51 persen dari Rp2.297.967 menjadi Rp2.493.523
23. Sumatera Barat naik 8,51 persen dari Rp2.289.228 menjadi Rp2.484.041
24. Banten naik 8,51 persen dari Rp2.267.965 menjadi Rp2.460.968
25. Lampung naik 8,5 persen dari Rp 2.240.646 menjadi Rp 2.431.324
26. Kalimantan Barat naik 8,51 persen dari Rp2.211.500 menjadi Rp2.399.698
27. Sulawesi Tengah naik 8,51 persen dari Rp2.123.040 menjadi Rp2.303.710

28.Bengkulu naik 8,51 persen dari Rp2.040.000 menjadi Rp2.213.604
29. Nusa Tenggara Barat (NTB) naik 8,51 persen dari Rp2.012.610 menjadi Rp2.183.883
30. Nusa Tenggara Timur (NTT) naik 8,51 persen dari Rp1.793.293 menjadi Rp1.945.902
31. Jawa Barat naik 8,51 persen dari Rp1.668.372 menjadi Rp1.810.350
32. Jawa Timur naik 8,51 persen dari dari Rp1.630.059 menjadi Rp1.768.777
33. Jawa Tengah naik 8,51 persen dari Rp1.605.396 menjadi Rp1.742.015
34. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) naik 8,51 persen dari Rp1.570.922 menjadi Rp1.704.608.

Sumber: CNN

Shares: