Tersangka perambahan hutan yang buron sejak tiga bulan lalu. (Polres Sabang)
Home Hukum Polres Sabang tangkap DPO perambah hutan ilegal
HukumNews

Polres Sabang tangkap DPO perambah hutan ilegal

Share
Share

POPULARITAS.COM – JAS (42), warga Sabang kini terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan di wilayah tersebut.

JAS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Sabang sejak September 2023 lalu. Ia baru tertangkap pada Minggu (28/1/2024) kemarin.

“Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sabang dan Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Kapolres Sabang, AKBP Erwan kepada popularitas.com, Rabu (31/1/2024).

Saat ditangkap, sebut Erwan, JAS sedang tertidur di sebuah rumah kosong di kawasan Gampong Pasie, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Kini ia ditahan di Mapolres Sabang untuk diproses hukum lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Eks Koorspripim Polda Aceh ini mengapresiasi kerja keras personelnya. Pihaknya akan selalu menindak tegas kejahatan yang terjadi di wilayah Sabang tanpa pandang bulu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version