Home Hukum Polres Sabang tangkap DPO perambah hutan ilegal
HukumNews

Polres Sabang tangkap DPO perambah hutan ilegal

Share
Tersangka perambahan hutan yang buron sejak tiga bulan lalu. (Polres Sabang)
Share

POPULARITAS.COM – JAS (42), warga Sabang kini terpaksa berurusan dengan polisi atas kasus penebangan pohon tanpa izin yang dilakukan di wilayah tersebut.

JAS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Sabang sejak September 2023 lalu. Ia baru tertangkap pada Minggu (28/1/2024) kemarin.

“Tersangka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Sabang dan Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Kapolres Sabang, AKBP Erwan kepada popularitas.com, Rabu (31/1/2024).

Saat ditangkap, sebut Erwan, JAS sedang tertidur di sebuah rumah kosong di kawasan Gampong Pasie, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Kini ia ditahan di Mapolres Sabang untuk diproses hukum lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Eks Koorspripim Polda Aceh ini mengapresiasi kerja keras personelnya. Pihaknya akan selalu menindak tegas kejahatan yang terjadi di wilayah Sabang tanpa pandang bulu.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version