HukumNews

Polresta Banda Aceh tangkap pegawai honorer terkait narkoba

Pegawai honorer di Pemerintahan Kota Sabang, DB (45) bersama rekannya DIB (32) ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/6/2022) malam.
Polisi ciduk pengguna sabu di Meuraxa
ILUSTRASI - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. (ANTARA/HO)

POPULARITAS.COM – Pegawai honorer di Pemerintahan Kota Sabang, DB (45) bersama rekannya DIB (32) ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (8/6/2022) malam.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Opsnal menemukan barang bukti 2,96 gram dan 11 paket sabu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi, mengatakan, penangkapan berawal dari pengembangan salah satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap polisi berinisial SA.

“Tersangka SA saat di interogasi mengatakan narkotika jenis sabu itu diperoleh dari DB dengan cara membelinya,” sebut Tendri, Sabtu (11/6/2022).

Lalu, Tim Opsnal segera melakukan pengembangan terkait informasi yang didapat dari tersangka SA dan tim menggrebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.

“Saat digeledah kamar, kami mendapatkan 11 paket narkoba jenis sabu yang telah dipaketkan untuk di jual kembali kepada orang lain. Disini kami juga mendapatkan alat hisap yang sudah dipersiapkannya,” lanjut dia.

Saat pemeriksaan, DB mengaku memperoleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp 1,5 juta.

“Kini, DB, DIB dan SA ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Tendri.

Shares: