Home Kriminalitas Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur
KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

Share
Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur. Foto : HO/Humas polresta BNA | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ (41), yang diduga melakukan pelecehan seksual sodomi terhadap anak di bawah umur secara berulang.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono di Banda Aceh, mengutip Antara, Sabtu (22/8/2026).

Dizha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan ibu kandung korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anaknya.

“Setelah mendapat laporan, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/959/XII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh, tertanggal 11 Desember 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada November 2025 di sebuah rumah di salah satu desa dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Dhiza, korban yang masih berusia empat tahun ini, diduga mengalami tindakan pencabulan atau sodomi secara berulang.

Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban menanyakan kondisi anaknya pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB karena melihat adanya perubahan tingkah laku pada korban.

“Korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah bengkel di Desa Ajuen, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.

“Tim Unit IV PPA kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna menjalani proses penyidikan,” ujarnya.

Dhiza menuturkan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan ahli atau observasi, mengumpulkan alat bukti, serta melaksanakan gelar perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Penyidikan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Kompol Dizha.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Orang Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke-117

POPULARITAS.COM – Orang tertua di dunia, Ethel Caterham merayakan ulang tahun ke-117...

InternasionalNews

Orang Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke-117

POPULARITAS.COM – Orang tertua di dunia, Ethel Caterham merayakan ulang tahun ke-117...

News

Aktifitas Nelayan Natuna Terhadang Kabut Asap Pekat Karhutla

POPULARITAS.COM – Nelayan di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ikut terdampak kabut...

News

Surat Tangan Mahatma Gandhi Laku Terjual Rp 28,9 Miliar

POPULARITAS.COM –  Kumpulan 688 catatan tulisan tangan Mahatma Gandhi terjual seharga Rp...

Exit mobile version