Petugas Bandara SIM Aceh Besar, tangkap dua pria bawa 991 gram sabu, diselipkan dalam sepatu
Konferensi pers pengungkapan paket sabu dalam sepatu serta ganja di Bandara Internasional SIM, Selasa (27/8/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah
Home News Polresta Banda Aceh ungkap pengiriman 4,3 kilogram ganja lewat Bandara SIM, pelakunya seorang perempuan
News

Polresta Banda Aceh ungkap pengiriman 4,3 kilogram ganja lewat Bandara SIM, pelakunya seorang perempuan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh lagi-lagi membongkar upaya penyelundupan narkotika tujuan Jakarta di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Petugas mengamankan 4,3 kilogram ganja serta pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (36), warga asal Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Pengungkapan ini berawal dari petugas avsec Bandara SIM yang menemukan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram tujuan Jakarta dari kargo bandara, Minggu 25 Agustus 2024.

Dua paket ganja berbalut selimut itu dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi dari Aceh Utara, dengan nama pengirim serta penerima palsu.

“Jadi paket ini dikirim oleh Marlia di Aceh Utara untuk dua orang di Jakarta, yakni dengan nama penerima Warisman Daely dan Galuh di Jakarta Timur,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, Selasa (27/8/2024).

“Ternyata nama pengirim dan penerima paket itu palsu, paket itu isinya 4,3 kilogram ganja kering yang dibalut selimut,” ungkapnya didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan yang lainnya.

Dari temuan ini, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka SH yang selama ini ada di wilayah Aceh Utara. SH tertangkap juga berkat bantuan Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

“Tersangka ditangkap di Kecamatan Pirak Timu Minggu sore saat sedang kirim paket (ganja) lain, sekarang tersangka masih ditahan dan diperiksa di Polres Aceh Utara, jadi untuk proses hukumnya kita saling koordinasi,” jelas Raja.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui SH disuruh oleh seseorang berinisial FZ (nama panggilan) yang berdomisili di Aceh Utara. Saat ini FZ juga masih dalam pencarian polisi.

Untuk mengirimkan paket itu, SH diupah sebesar Rp 1 juta per paket. Selama ini, ia telah mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” pungkas Raja.

Konferensi pers penyelundupan narkotika via Bandara SIM di Polresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version