POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh lagi-lagi membongkar upaya penyelundupan narkotika tujuan Jakarta di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.
Petugas mengamankan 4,3 kilogram ganja serta pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (36), warga asal Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat.
Pengungkapan ini berawal dari petugas avsec Bandara SIM yang menemukan dua paket ganja seberat 4,3 kilogram tujuan Jakarta dari kargo bandara, Minggu 25 Agustus 2024.
Dua paket ganja berbalut selimut itu dikirimkan melalui salah satu jasa ekspedisi dari Aceh Utara, dengan nama pengirim serta penerima palsu.
“Jadi paket ini dikirim oleh Marlia di Aceh Utara untuk dua orang di Jakarta, yakni dengan nama penerima Warisman Daely dan Galuh di Jakarta Timur,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, Selasa (27/8/2024).
“Ternyata nama pengirim dan penerima paket itu palsu, paket itu isinya 4,3 kilogram ganja kering yang dibalut selimut,” ungkapnya didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi dan yang lainnya.
Dari temuan ini, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka SH yang selama ini ada di wilayah Aceh Utara. SH tertangkap juga berkat bantuan Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap di Kecamatan Pirak Timu Minggu sore saat sedang kirim paket (ganja) lain, sekarang tersangka masih ditahan dan diperiksa di Polres Aceh Utara, jadi untuk proses hukumnya kita saling koordinasi,” jelas Raja.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SH disuruh oleh seseorang berinisial FZ (nama panggilan) yang berdomisili di Aceh Utara. Saat ini FZ juga masih dalam pencarian polisi.
Untuk mengirimkan paket itu, SH diupah sebesar Rp 1 juta per paket. Selama ini, ia telah mengirim 12 kali paket ganja dengan modus serupa, di mana dua di antaranya gagal.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” pungkas Raja.
Konferensi pers penyelundupan narkotika via Bandara SIM di Polresta Banda Aceh, Selasa (27/8/2024). FOTO : popularitas.com/Hafiz Erzansyah