Home Hukum Pomdam Jaya beberkan motif anggota TNI aniaya warga Aceh
HukumNews

Pomdam Jaya beberkan motif anggota TNI aniaya warga Aceh

Share
Ilustrasi penganiayaan. Foto: Sindonews
Share

POPULARITAS.COM Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan tiga anggota TNI menculik dan menganiaya seorang warga Bireuen, Aceh berinisial Imam Masykur (25) hingga tewas didasari motif pemerasan.

“Motifnya pemerasan, uang, uang,” kata Irsyad, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (28/8/2023).

Baca: Warga Aceh ditangkap di Jateng, 111 strip obat tramadol disita

Perwira menengah TNI itu menyebut korban merupakan pedagang obat ilegal. Menurutnya, para anggota TNI yang terlibat yakin korban tidak akan melapor ke polisi.

“Jadi mereka (korban IM) ini kan pedagang obat ilegal, jadi kalau diculik, dimintai uang, harapannya enggak melaporkan hal ini ke polisi,” ujarnya.

Ia mengatakan kini ketiga anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM.

“Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang,” katanya.

Baca: Edarkan tramadol, dua warga Aceh ditangkap di Jawa Barat

Sebelumnya, Fauziah, ibu korban, mengaku mendapat telepon dari pelaku yang meminta uang tebusan Rp50 juta.

“Dia (Imam) nelepon dan bilang ‘mak kirim uang saya sudah dirampok, kirim Rp50 juta, saya sudah tidak kuat lagi disiksa’. Tapi saat itu saya bilang akan saya usahakan cari,” kata Fauziah kepada wartawan, Senin (28/8/2023)

Fauziah menyebut pelaku juga mengirimkan video penyiksaan Imam ke keluarganya. Menurutnya, para pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak ada uang tebusan.

“Video dia (Imam) disiksa itu dikirim ke kami. Saat itu saya coba telepon, tapi yang angkat pelaku. Saya bilang saya usahakan cari tapi anak saya jangan disiksa. Kami orang tidak berada, jangan kan Rp50 juta, Rp1.000 saja di dompet saya tidak punya,” ujarnya.

Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan anggota yang terlibat dugaan penganiayaan untuk dihukum berat. Mereka juga akan dipecat dari TNI.

Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version