Home Headline Presiden Prabowo: DPR Sepakat Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri
HeadlineNews

Presiden Prabowo: DPR Sepakat Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

Share
Share

POPULARITAS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pimpinan DPR RI sepakat mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Dia juga menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad, 31 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Kemudian hadir pula Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Sekjen PKS Muhammad Kholid
Prabowo dalam kesempatan tersebut turut menegaskan para pimpinan DPR dan ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota yang dinilai membuat kegaduhan publik. Status keanggotaan sebagai anggota DPR RI akan dicabut terhitung mulai 1 September 2025.
Ia mengingatkan, para anggota DPR agar peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain itu, Prabowo menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 9/1998, dan United Nations International Covenant on Civil and Political Rights. Namun, ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau mengancam keselamatan rakyat.

Prabowo mengatakan jika dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Meurutnya negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.
“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

News

Hadiri Evaluasi PUG, Pj. Sekda Aceh Dorong Pembangunan Responsif Gender

POPULARITAS.COM – Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menghadiri Acara Verifikasi...

News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

Exit mobile version