Home Headline Presiden Prabowo: DPR Sepakat Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri
HeadlineNews

Presiden Prabowo: DPR Sepakat Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

Share
Share

POPULARITAS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pimpinan DPR RI sepakat mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Dia juga menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad, 31 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Kemudian hadir pula Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Sekjen PKS Muhammad Kholid
Prabowo dalam kesempatan tersebut turut menegaskan para pimpinan DPR dan ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota yang dinilai membuat kegaduhan publik. Status keanggotaan sebagai anggota DPR RI akan dicabut terhitung mulai 1 September 2025.
Ia mengingatkan, para anggota DPR agar peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain itu, Prabowo menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 9/1998, dan United Nations International Covenant on Civil and Political Rights. Namun, ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau mengancam keselamatan rakyat.

Prabowo mengatakan jika dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Meurutnya negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.
“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Dinas PUPR Pidie belum serahkan dokumen proyek paska bencana Rp10 miliar untuk di lelang

POPULARITAS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pidie, hingga akan...

EdukasiNews

Terima Audiensi LLDIKTI, Wagub Fadhlullah Dorong Penguatan SDM dan Kolaborasi dengan PTS

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM merupakan kunci kemajuan...

News

Pascamutasi, Dinas “Basah” di Pidie Masih Lowong Pimpinan

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak 45  pejabat tingkat eselon II,...

News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

Exit mobile version