Home Headline Presiden Prabowo: DPR Sepakat Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri
HeadlineNews

Presiden Prabowo: DPR Sepakat Cabut Tunjangan Anggota dan Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri

Share
Share

POPULARITAS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pimpinan DPR RI sepakat mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Dia juga menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Ahad, 31 Agustus 2025.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Lalu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Kemudian hadir pula Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dan Sekjen PKS Muhammad Kholid
Prabowo dalam kesempatan tersebut turut menegaskan para pimpinan DPR dan ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota yang dinilai membuat kegaduhan publik. Status keanggotaan sebagai anggota DPR RI akan dicabut terhitung mulai 1 September 2025.
Ia mengingatkan, para anggota DPR agar peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Selain itu, Prabowo menegaskan pemerintah tetap menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Nomor 9/1998, dan United Nations International Covenant on Civil and Political Rights. Namun, ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara damai tanpa merusak fasilitas umum atau mengancam keselamatan rakyat.

Prabowo mengatakan jika dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Meurutnya negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.
“Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan. Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

Exit mobile version