Presiden tidak bisa berhentikan Firli Bahuri
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana (ANTARA/Andi Firdaus)
Home Hukum Presiden terbitkan SK pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim As’yari
Hukum

Presiden terbitkan SK pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim As’yari

Share
Share

POPULARITAS.COM – Menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan waktu kepada Presiden RI selam 7 hari untuk menerbitkan surat pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim As’yari, Presiden Joko Widodo, Rabu (10/7/2024) telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhantian Hasyim Asy’ari.

Perihal telah terbitnya Keppres tersebut, disampaikan oleh Kordiantor Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024) di Jakarta.

“Iya, Keppresnya sudah ditandatangani Bapak Presiden RI tanggal 9 Juli 2024,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia mengatakan penandatanganan dan penerbitan Keppres itu menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya pada Rabu (3/7) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila.

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version