Home News Pria Aceh Besar Ini Gelapkan Uang Pacarnya Karena Terlilit Utang Rental Mobil
News

Pria Aceh Besar Ini Gelapkan Uang Pacarnya Karena Terlilit Utang Rental Mobil

Share
Pelaku penggelapan. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IU (19) warga Aceh Besar, karena melakukan tindak penipuan terhadap teman wanitanya.

Ia menggelapkan uang korban yang berinisial RA (17) sebesar Rp 8,6 juta dengan modus ingin menebus mobil miliknya yang disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, tersangka IU diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam disalah satu warung kopi dalam wilayah Kuta Alam, setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/9/2020).

“Berdasarkan laporan polisi LPB/ 413/ IX /YAN 2.5 / 2020 / SPKT tanggal 12 September 2020, kami melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban sehingga membuahkan hasil dalam penanganan kasus tersebut,” kata Ryan dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan ia merupakan teman dari korban. Semua uang yang dipinjam tersebut sebenarnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini oleh pelaku.

AKP Ryan menjelaskan, saat itu tersangka IU dengan bujuk rayuannya  kepada korban RA agar meminjamkan sejumlah uang guna melakukan penebusan mobil yang disita oleh Kejaksaan, dengan alasan apabila nanti mobil sudah ditebus, maka akan dijual serta uang milik korban akan dibayarkan oleh tersangka IU.

“Namun ini semuanya tidak benar, sehingga korban melaporkan kepada kami untuk dilakukan pengusutan,” kata Ryan.

Pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka, berdasarkan sudah terpenuhinya dua alat bukti, diantaranya keterangan para saksi, dikarenakan tidak adanya upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice).

Kemudian dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghapus barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh.

Tersangka IU dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version