POPULARITAS.COM – Seorang pria di Kalimantan Utara, ditangkap polisi dari Polres Malinau. Lelaki berusia 38 tahun itu, dilaporkan ibu kandung seorang anak berusia 7 tahun karna telah melakukan perbuatan asusila dan menyetubuhi putri kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginald Yuniawan mengatakan, pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban. Saat ini, tersangka sudah ditahan di proses lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Pelaku sudah kita tangkap. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” katanya dikutip dari laman Antara, Kamis (16/5/2024).
Diketahui, perbuatan asusila itu dilakukan tersangka secara berulang, dan Kasat Reskrim mengungkap motif tersangka melakukan perbuatan tersebut.
“Tersangka S melakukan perbuatan tersebut karena sering menonton video porno atau bokep,” ujarnya.
Kasus itu terungkap karena korban yang masih berusia tujuh tahun ini akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibunya.
“Korban melaporkan ke ibunya karena telah mengalami perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim.
Tersangka S dijerat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasat Reskrim pun menekankan pentingnya kewaspadaan keluarga dan komunikasi terbuka dalam mencegah tindakan asusila.
Ia mendesak para orangtua menciptakan lingkungan yang aman, termasuk menghindari hobi menonton video porno karena dampak negatif yang bisa merusak mental itu.