Home Kriminalitas Pria di Aceh Utara bunuh kakak ipar 
Kriminalitas

Pria di Aceh Utara bunuh kakak ipar 

Share
Pria di Aceh Utara bunuh kakak ipar 
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan dan yang lainnya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/4/2025. HO : popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang terjadi di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara pada Senin, 14 April 2025 lalu.

Korban bernama Husna (38), yang juga warga setempat. Sementara, pelaku adalah FU (39), seorang petani sekaligus pedagang yang tak lain adik kandung suami korban. Bahkan, mereka pun tinggal berdekatan.

Kasus ini berawal dari korban yang diduga terlibat cekcok dengan pelaku di halaman rumahnya saat itu. Ketegangan memuncak saat korban menegur pelaku dengan ucapan “Ingatkan istrimu, jangan tuduh saya santet keluargamu!”.

Ucapan tersebut akhirnya memicu emosi FU yang saat itu diketahui memang sedang memegang pisau dan batu bata. Ia langsung menyerang korban, menikam korban lima kali di bagian leher, rusuk, serta punggung. ”Pelaku sempat memukul korban dengan menggunakan batu bata yang dipegang saat itu,” ucap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (21/4/2025).

Seketika, korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi. Setelah beraksi, pelaku langsung menyimpan pisau tersebut di dapur rumahnya, menitipkan anaknya ke rumah tetangga, yang kemudian kabur menggunakan motor. “Usai menerima laporan, tim langsung memburu pelaku. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara,” kata Ahzan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau dapur, batu bata, serta pakaian korban. Petugas ikut memeriksa dua saksi kunci yang mengetahui peristiwa tersebut, serta akan melanjutkan kasus ini hingga ke persidangan. “Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban,” ucap Kapolres.

“Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara,” bebernya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

KriminalitasNews

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

POPULARITAS.COM –  Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu...

KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar...

KriminalitasNews

Seorang Kuli Bangunan Ketagihan Judi Online Sampai  Hantam Rekan Kerja

POPULARITAS.COM –Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IFD (24), warga Aceh...

Exit mobile version