Home News PSDKP Lampulo Tangkap Empat Nelayan Myanmar di Selat Malaka
News

PSDKP Lampulo Tangkap Empat Nelayan Myanmar di Selat Malaka

Share
Ilustrasi kapal nelayan Myanmar. (Foto: Republika)
Share

POPULARITAS.COM – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Lampulo, Banda Aceh menangkap empat nelayan Myanmar beserta kapal tanpa bendera kebangsaan di Perairan Selat Malaka.

“Empat nelayan beserta kapal penangkap ikan mereka ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka, wilayah landas kontinen Indonesia,” kata Kepala PSDKP Pangkalan Banda Aceh, Basri seperti dilansir laman Antara, Kamis (29/7/2021).

Basri mengatakan penangkapan nelayan beserta kapalnya berlangsung pada Rabu (28/7) pukul 12.50 oleh kapal patroli KKP KP Hiu 2 dengan komandan Novry Sangian. Kapal dengan nama PKFB 1603 dengan bobot 34,86 gross ton (GT). Kapal saat ditangkap bendera bendera kebangsaan.

Dari pemeriksaan awal, kapal penangkap tersebut menggunakan alat angkap trawl atau pukat harimau yang dilarang digunakan di perairan Indonesia, kata Basri menyebutkan.

Empat nelayan Myanmar yang merupakan anak buah kapal tersebut yakni Win Oo (32), nakhoda kapal, tidal memiliki paspor, Nay Min (27), anak buak kapal, memiliki paspor.

“Serta Kyaw Hiet (27), anak buak kapal, tidak memiliki paspor, dan Zaw Min (23), anak buah kapal, tidak memiliki paspor,” kata Basri menyebutkan.

Dari hasil pemeriksaan kapal beserta awaknya, kata Basri, ditemukan pelanggaran yakni tidak memiliki dokumen perizinan sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

“Kapal tersebut juga menggunakan trawl yang dilarang. Kemudian daftar kru tidak ada, menangkap ikan di perairan Selat Malaka landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,” kata Basri.

Serta alat pelacak mati yang mengindikasikan untuk menghilangkan jejak saat menangkap ikan di perairan Selat Malaka landas kontinen Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

“Kini, kapal penangkap ikan beserta empat nelayan warna negara Myanmar tersebut dibawa ke Pos PDSKP Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Basri.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kejati Aceh Tangani Sembilan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangani penyidikan sembilan kasus dugaan tindak...

InternasionalNews

Badan Intelijen Ukraina Ungkap Identitas 8 WNI yang Jadi Tentara Rusia

Badan Intelijen Ukraina Ungkap Identitas 8 WNI yang Jadi Tentara Rusia POPULARITAS.COM...

EdukasiNews

Plt. Sekda Ingatkan, Pendidikan Hari Ini Menentukan Masa Depan Aceh

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, bertindak sebagai...

News

Perajin Dekranasda Aceh Utara Diminta Kembangkan Batik Motif Aceh untuk Tingkatkan Ekonomi

POPULARITAS.COM – Batik merupakan salah satu jenis kain populer yang sering digunakan...