Home Hukum PT Banda Aceh menghukum mati terdakwa sabu 105 kg
HukumNews

PT Banda Aceh menghukum mati terdakwa sabu 105 kg

Share
Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: hukumonline)
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa berinisial Sy karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum menerima narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung dengan total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram (105 kg).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tinggi Ahmad Shalihin, didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar di PT Banda Aceh, Kamis (28/4/2022).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi antara lain menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Karena dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa,” kata Ahmad Shalihin.

Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran Narkotika Golongan I berupa sabu sebanyak 105.561 gram.

Sehingga, katanya, hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah Putusan PN Idi tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021 dari seumur hidup menjadi pidana mati.

Putusan pidana mati tersebut telah sesuai dengan Dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yg merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...