Home Hukum PT Banda Aceh terima 677 perkara banding selama 2022
HukumNews

PT Banda Aceh terima 677 perkara banding selama 2022

Share
PT Banda Aceh terima 677 perkara banding selama 2022
Taqwaddin. Foto: Antara
Share

POPULARITAS.COM – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) tercatat telah menerima total 677 perkara yang berasal dari 22 pengadilan negeri di Provinsi Aceh selama tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Humas PT BNA, Taqwaddin dalam keterangannya kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (30/12/2022). Data ini disampaikan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Hingga Jumat (30/12/2022), pukul 11.30 WIB, sisa tahun 2021 sebanyak 66 perkara, terima 2022 sebanyak 677 perkara, telah diadili/putusan 666, dan sisa 2022 sebanyak 74 perkara, dengan total capaian penyelesaian perkara sebesar 90 persen,” sebut dia.

Secara ringkas, kata Taqwaddin, hasil rekapitulasi perkara tahun 2022, dari empat pembidangan perkara yaitu perkara perdata sisa 2021 lalu sebanyak 8 perkara, terima 2022 sebanyak 126 perkara, diadili/putusan sebanyak 121 perkara, sisa 2022 sebanyak 13 perkara dengan capaian penyelesaian 90,30 persen.

Kemudian, perkara pidana, sisa 2021 sebanyak 53 perkara, terima 2022 sebanyak 504 perkara, diadili/putusan sebanyak 498 perkara, sisa 2022 sebanyak 59 perkara dengan capaian penyelesaian 89,41 persen.

Lalu perkara tipikor, sisa 2021 sebanyak 3 perkara, terima 2022 sebanyak 38 perkara, diadili/putusan 41 perkara, sisa 2022 sebanyak 0 perkara dengan capaian penyelesaian 100 persen.

Berikutnya, perkara anak, sisa 2021 sebanyak 2 perkara, terima 2022 sebanyak 6 perkara, diadili/putusan sebanyak 6 perkara, sisa 2022 sebanyak 2 perkara dengan capaian penyelesaian 75 persen.

“Berdasarkan data di atas dapat ditengarai bahwa kuantitas perkara pada tahun 2022 sebanding dengan jumlah perkara pada tahun 2021 saat PT Banda Aceh menerima total 681 perkara,” ujarnya.

Dari data di atas, tambah Taqwaddin, perkara terbanyak yang diadili oleh Majelis Hakim Tinggi PT BNA adalah perkara pidana dengan klasifikasi narkotika.

“Jenis kejahatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut terakumulasi sebanyak 364 perkara dari keseluruhan 557 perkara diranah pidana yang ditangani 2022,” ujarnya.

Sehubungan dengan data di atas, Ketua PT BNA, Suharjono menyatakan, besaran perkara yang ditangani tahun ini oleh PT Banda Aceh diharapkan dapat menjadi unsur pendukung dan bahan pertimbangan yang kuat bagi Mahkamah Agung dan Presiden melalui Kemenpan RB untuk menaikkan tipe pengadilan tinggi ini dari yang selama ini bertipe B menjadi Tipe A.

“Dan proses kenaikan tipe tersebut sudah kita usulkan ke Mahkamah Agung melalui Dirjen Badilum dan Deputi Kelembagaan Kemenpan RB,” ujar Suharjono.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...