Home News Pemerintah Aceh Akan Banding Terkait MAA
News

Pemerintah Aceh Akan Banding Terkait MAA

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Aceh, akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) terkait dengan hasil putusan PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh, tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Ma­jelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.

Kepala Biro Hukum Amrizal J.Prang yang didampingi Karo Humas dan Protokol Pemerintah Aceh Muhammad Iswanto mengatakan, dari telaah hukum atas putusan PTUN tersebut, maka sikap Pemerintah Aceh akan melakukan banding ke PT TUN.

Menurut kajian Pemerintah Aceh, kata Amrizal, putusan PTUN Banda Aceh tersebut, belum tidak memenuhi ekspektasi hukum pihaknya, dan karena itu,  upaya banding yang akan dilakukan ke PT TUN, guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih tinggi.

Menurutnya, dalam memutuskan perkara gugatan SK Gubernur Aceh terkait dengan Majelis Adat Aceh (MAA), semestinya memperhatikan dan mempertimbangkan Qanun Nomor 3 tahun 2004, yang pada regulasi itu, tidak diatur tentang mekanisme teknis Mubes melalui peraturan tatib MAA.

Selain itu juga, tambahnya, Qanun tentang MAA tersebut, belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya. “Untuk mengisi kekosongan pengurus MAA tersebut, Gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt. Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya,” kata Amrizal melalui pesan tertulisnya, Rabu, 25 September 2019.

Beberapa aspek inilah yang sepertinya belum menjadi pertimbangan utama PTUN Banda Aceh dalam memutuskan perkara tersebut. Karena itu, guna memastikan suatu kepastian hukum pelaksanaannya, upaya hukum banding ke PT TUN akan ditempuh Pemerintah Aceh.

Upaya banding Pemerintah Aceh ke PT TUN ini, kata Amrizal, harus dipahami dalam kontek judex juris, atau pemeriksaan penerapan hukum suatu perkara, guna adanya suatu kepastian hukum terhadap kelembagaan MAA.

“Begitu kita dapatkan salinan putusan dari PTUN Banda Aceh, akan segera daftarkan banding ke PT TUN,” ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Banda Aceh membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Ma­jelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023. Putusan PTUN ini sekaligus me­ngakhiri kisruh di MAA. [ril]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version