Home News Puluhan narapidana di Lapas Malang terima asimilasi rumah
News

Puluhan narapidana di Lapas Malang terima asimilasi rumah

Share
Puluhan narapidana di Lapas Malang terima asimilasi rumah
Petugas Lapas Kelas I Malang memberikan pengarahan kepada puluhan narapidana yang menerima program asimilasi rumah di Kota Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Lapas Malang)
Share

POPULARITAS.COM – Puluhan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur, menerima program asimilasi rumah usai memenuhi sejumlah persyaratan.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Malang Heri Azhari di Kota Malang, Kamis (7/7/2022), menyebutkan sebanyak 31 orang narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi tersebut.

“Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui,” kata Heri.

Dia menjelaskan para narapidana yang mendapatkan program asimilasi tersebut akan menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Namun, para narapidana itu akan tetap dalam pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas), kepolisian, dan masyarakat sekitar.

Dasar pemberian asimilasi terhadap para narapidana tersebut ialah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH. 73. PK.05.09 Tahun 2022 yang memperpanjang waktu program asimilasi.

Pemberian asimilasi bagi 31 narapidana tersebut merupakan pelaksanaan Program Asimilasi di Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat di masa pandemi pada saat ini,” ujarnya.

Program asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 berakhir pada 30 Juni 2022. Namun, program asimilasi tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

Melalui keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut, Menkumham Yasonna Laoly memperpanjang jangka waktu program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.

Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah tersebut merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan serta mengatasi kelebihan penghuni. (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...

News

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Kuasai Badan Jalan

POPULARITAS. COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...