News

Puluhan Paket Narkoba Ditemukan di Rutan Lhoksukon

LHOKSUKON (popularitas.com) – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menggelar razia mendadak terhadap kamar warga binaan dan hasilnya menemukan puluhan paket narkoba jenis ganja dan sabu serta belasan handphone.

Plt Kepala Rutan Cabang Lhoksukon Ramli di Lhoksukon, mengatakan razia ini dilakukan secara serentak dalam rangka pencegahan handphone dan narkoba dengan melibatkan seluruh Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Cabang Rutan Lhoksukon.

“Razianya menjelang siang tadi, kegiatan diawali dengan memeriksa seluruh tahanan pendamping (Tamping) lalu memasuki blok hunian, kemudian memeriksa seluruh kamar hunian warga binaan,” kata Ramli menjelaskan, Sabtu, 14 Desember 2019.

Hasil razia ini didapati di antaranya ganja 43 paket kecil dan besar dengan berat 47 gram bruto, kemudian sabu 8 paket seberat 4,29 gram bruto, selanjutnya 19 unit handphone beragam jenis, 20 unit charger, 5 buah sendok, 1 buah tang, 1 buah gunting dan 1 buah tempat minum dari besi.

Dikatakan dua warga binaan yang dicurigai sebagai pemilik ganja dan sabu tersebut kemudian diserahkan ke pihak Satresnarkoba Polres Aceh Utara, mereka masing-masing berinisial Mh (38) dan Sn (35).

Sementara Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan bahwa kedua warga binaan tersebut saat ini berada di ruang Satnarkoba untuk menjalani pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik 8 paket sabu ini berinisial Mh (38), dia merupakan tahanan jaksa, sebelumnya juga tersandung kasus narkoba, kemudian pemilik 43 paket ganja berinisial Sn (35), dia napi yang divonis 5 tahun 1 bulan penjara dalam kasus narkoba,” jelas Ildani Ilyas.

Kedua warga binaan tersebut diketahui penghuni Kamar A 2, cabang Rutan Lhoksukon, dan mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ANT)

Shares: