POPULARITAS.COM, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberhentikan dua pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya adalah Febrio Nathan Kacaribu dan Luky Alfirman yang sebelumnya menjabat sebagai direktur jenderal.
Keputusan pencopotan dua dirjen Kemenkeu ini berlaku efektif sejak Selasa (21/4/2026). Sebagai langkah antisipasi kekosongan, Purbaya telah menunjuk pelaksana harian (plh) untuk mengisi kedua posisi tersebut.
Dikutip dari keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026), Purbaya memastikan roda birokrasi tetap berjalan normal.
“Sudah dikasih plh sekarang. Sudah dari kemarin sore aktif,” kata Purbaya.
Baca juga: Nilai tukar rupiah tembus Rp17 ribu per dolar AS, Prabowo panggil Purbaya dan Gubernur BI
Meski dicopot dari jabatan struktural, Febrio dan Luky belum mendapatkan penugasan baru. Purbaya mengaku masih mencari posisi yang dinilai tepat sesuai kompetensi masing-masing.
“(Febrio dan Luky) Istirahat dahulu. Nanti saya cari tempat yang pas buat mereka,” ujarnya.
Tiga Posisi Dirjen Kosong
Dengan pemberhentian tersebut, kini terdapat tiga jabatan dirjen yang lowong di Kemenkeu. Ketiganya meliputi Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktur Jenderal Anggaran, serta Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Posisi terakhir sebelumnya diisi oleh Masyita Crystallin. Ia kini menjalankan penugasan baru di PT Danantara Investment Management.
Purbaya menyatakan akan segera menggelar proses seleksi untuk mengisi tiga kursi strategis tersebut. Nama-nama calon terpilih nantinya diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti kan sekalian diajukan ke Presiden Prabowo. Jadi sekaligus mungkin di awal atau pertengahan Mei,” tuturnya.
Lima Pejabat Eselon II Dilantik
Sebelum melakukan pencopotan dua dirjen, Purbaya juga melantik lima pejabat baru di level eselon II. Perinciannya adalah dua pejabat di Sekretariat Jenderal, satu pejabat di Direktorat Jenderal Strategi dan Fiskal, satu pejabat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan satu pejabat di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Pelantikan itu mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2026 tentang mutasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenkeu. Langkah ini menjadi bagian dari penataan organisasi Kemenkeu di bawah kepemimpinan Purbaya. (hsn)
Sumber: beritasatu.com

Leave a comment