POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak memakai Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar target pajak di tahun 2026 ini melainkan cukup pakai Coretax.
Purbaya mengklaim pertumbuhan penerimaan pajak di tahun 2026 sudah tumbuh 26 persen, ketimbang di tahun 2025 yang negatif. Apalagi, kata dia, di tahun ini, ekonomi Indonesia sudah mulai bagus kembali.
“2025 Kan kalau dilihat pertumbuhan pajaknya juga negatif. Negatif berapa persen gitu. Sekarang kan sudah tumbuh 24 persen, sudah beda environment-nya. Dulu mungkin, dulu mungkin ada perlambatan ekonomi juga ada, sama mungkin orangnya enggak berapa serius gitu,” ujar Purbaya di Istana, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
“Pasti ini memancing apakah Babinsa mau dipakai gitu? Enggak, kita enggak pakai Babinsa. Kita biasa orang-orang pajak yang ngumpulin. Terus lebih aktif, iya, jadi gini software-nya kan sudah cukup bagus, Coretax,” sambungnya.
Purbaya menyampaikan, kebocoran atau kekurangan, termasuk manipulasi pajak, kini bisa dihilangkan semaksimal mungkin.
Selain itu, Purbaya menyebut Kemenkeu juga membidik perusahaan-perusahaan yang tidak membayar pajak. Masyarakat dapat turut aktif memberikan laporan soal kepatuhan pajak.
“Tapi enggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden tadi berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan. Jadi enggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu aja bisa naikin pertumbuhannya 24 persen kan,” imbuh Purbaya.
Sementara itu, TNI Angkatan Darat menegaskan pelibatan Babinsa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan untuk menagih ataupun memeriksa kepatuhan pajak masyarakat.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan koordinasi antarinstansi.
Menurut Donny, ketentuan tersebut tidak mengubah tugas maupun kewenangan Babinsa. Seluruh kewenangan terkait pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan DJP.
Senada, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan Babinsa tidak bertugas menagih pajak kepada masyarakat. Dia menyebutkan, Babinsa hanya berperan mendampingi petugas pajak dan membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan apabila diperlukan.


Leave a comment