POPULARITAS.COM – Praktek edarkan permintaan bantuan ke sekolah, kantor, pemerintah gampong dan lembaga lainnya di Aceh Selatan. Hal itu, dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku wartawan. Tentu saja, hal itu meresahkan dan mencoreng citra para pewarta di kabupaten penghasil pala itu.
Menyikapi hal itu, Plt Ketua PWI Aceh Selatan, Ichdar Ifan Tarigan menegaskan bahwa, praktek dan pola seperti itu bukan bagian dari kerja-kerja jurnalistik. Karna itu, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk tidak melayaninya dan harus waspada.
“Wartawan bekerja atas penugasan redaksi. Jadi, meminta-minta bantuan itu, bukan bagian dari kerja-kerja jurnalistik,” katanya kepada popularitas.com, Sabtu (31/1/2026) di Tapaktuan.
Ia menjelaskan, wartawan profesional wajib memiliki identitas yang jelas, bekerja di bawah perusahaan pers berbadan hukum, serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tanpa itu, klaim sebagai wartawan layak dipertanyakan.
Ichdar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu meminta kartu pers dan surat tugas resmi, serta menelusuri latar belakang media yang disebut-sebut oleh oknum tersebut. Jika perlu, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke organisasi pers.
“Masyarakat punya hak untuk menolak. Jangan takut atau sungkan. Konfirmasi bisa dilakukan ke PWI atau organisasi pers lain untuk memastikan legalitasnya,” ujarnya.
PWI Aceh Selatan, kata Ichdar, berkomitmen menjaga martabat profesi wartawan dan mendorong praktik jurnalistik yang independen serta bertanggung jawab. Ia mengingatkan, ulah oknum dapat merusak kepercayaan publik terhadap pers.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai dicederai oleh mereka yang mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan profesi wartawan,” kata dia.
PWI berharap imbauan ini membuat masyarakat lebih kritis dalam menyikapi pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap integritas dunia pers di Aceh Selatan.

Leave a comment