yaoutube
Home Pileg dan Pilpres 2019 Quick Count Lima Lembaga Jokowi-Ma’ruf Menang, Exit Poll Unggul Prabowo-Sandi
Pileg dan Pilpres 2019

Quick Count Lima Lembaga Jokowi-Ma’ruf Menang, Exit Poll Unggul Prabowo-Sandi

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin unggul sementara atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga atas Pilpres 2019, Rabu 17 April 2019). Berikut rangkuman hasil quick count lima lembaga hingga pukul 16.05 WIB:

  1. Litbang Kompas data 57,2 persen Jokowi-Ma’ruf: 54,9 persen Prabowo-Sandiaga: 45,1 persen
  2. Indobarometer data 57,08 persen Jokowi-Ma’ruf: 52,92 persen Prabowo-Sandiaga: 47,08 persen
  3. Charta Politika data 72,13 persen Jokowi-Ma’ruf: 54,74 persen Prabowo-Sandiaga: 45,26 persen
  4. Poltracking Indonesia data 71,15 persen Jokowi-Maruf: 55,12 persen Prabowo-Sandiaga: 44,88 persen
  5. Indikator Politik Indonesia data 64,85 persen Jokowi-Maruf: 54,94 persen

Sedangkan pada quick count internal BPN (Timses 02) atau Exit Poll menyebut, pasangan Prabowo-Sandiaga 55,4 Persen, Jokowi-Ma’ruf 42,8 Persen

Hasil quick count ini bukan hasil resmi. KPU nanti akan melakukan rekapitulasi secara berjenjang untuk menetapkan pemenang Pilpres 2019.

Sumber Kompas.com

Share
Tulisan Terkait
NewsPileg dan Pilpres 2019Politik

Panwaslu Aceh Utara Dilaporkan ke DKPP

LHOKSUKON (popularitas.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara dilaporkan ke Dewan...

NewsPileg dan Pilpres 2019

KIP Hitung Ulang Suara PNA di Aceh Timur

IDI RAYEUK (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar penghitungan surat suara...

HeadlineNewsPileg dan Pilpres 2019Politik

Empat Wakil Perempuan Berhasil Rebut Parlemen Banda Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melakukan rapat...

NewsPileg dan Pilpres 2019Politik

MK Tolak Gugatan Partai Aceh, Demokrat dan Golkar

JAKARTA (popularitas.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan kelanjutan perkara untuk sengketa perselisihan...

Exit mobile version