BANADA ACEH – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Hal tersebut diungkapkan Walikota Banda Aceh H. Aminullah Usman, SE. Ak MM dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum M. Nurdin, S.Sos saat membuka Rapat Koordinasi (Rakornis) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kota Banda Aceh, Selasa 7 Noember 2017 di Aula Balaikota setempat.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ialah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
“Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2017 Tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, dalam rangka pemastian penyelengaraan pelayanan publik dengan meyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi dan fasilitas pendukung lainnya,” ungkap Nurdin.
Dengan adanya Rakornis tersebut diharapkan dapat memotivasi setiap SKPK untuk melengkapi data/informasi publik untuk di publish. Menurutnya, terkait dengan data, Kota Banda Aceh menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menerapkan data terbuka.
Ia berharap kedepan dapat dilakukan perlombaan bagi setiap SKPK agar memotivasi dan yang terbaik mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) yang juga PPID Utama kota Banda Aceh, Drs Iskandar mengatakan Banda Aceh secara tiga tahun berturut – turut menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh dengan predikat terbaik se- Aceh pada tahun 2013-2015.
“Selain mendapatkan penghargaan, PPID kota Banda Aceh telah diadopsi dan digunakan oleh beberapa kabupaten/kota di provinsi Aceh,” pungkas Iskandar.
Secara umum digelarnya Rakornis ini sebagai bentuk koordinasi antar SKPD untuk meningkatkan pemahaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PPID pembantu di Kota Banda Aceh.
Rakornis PPID yang diselenggarakan oleh Diskominfotik Kota Banda Aceh diikuti oleh 90 orang peserta yang terdiri seluruh PPID pembantu dan Operator PPID pembantu dari setiap SKPD pada Pemerintahan Kota Banda Aceh.
Rakornis yang akan berlangsung selama satu hari ini menghadirkan tiga orang narasumber, yaitu Drs Yursan, Msi Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Tasmiati Emsa SH, Msi, Komisioner KIA dan Neneng Indriati, ST.[jam/rel]