News

Warga Aceh Akan Dapat SIM Gratis di HUT RI ke 75, Ini Syaratnya

(Dok. Dirlantas Polda Aceh)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, Dirlantas Polda Aceh akan membagikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat Aceh.

SIM tersebut tentunya akan dibagikan ke warga yang sudah minimal berusia 17 tahun dan mampu mengendarai sepeda motor atau mobil. Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bagi warga yang ingin mendapat SIM gratis harus memenuhi syarat.

“Syaratnya yang Lahir pada tanggal 17 Agustus dan sudah berumur minimal 17 tahun dan sudah bisa naik sepeda motor atau mobil,” kata Kombes Dicky Sondani, Kamis (13/08/2020).

SIM yang akan diberikan adalah SIM A atau SIM C. Di setiap daerah kab/kota akan diberi kuota SIM Gratis sebanyak 10 SIM, kecuali Kota Banda Aceh diberi kuota 20 SIM.

“Silahkan masyarakat Aceh bisa mendaftar ke Pelayanan SIM yang ada di polres se Aceh. Tunjukkan KTP ke petugas bahwa yang bersangkutan lahir tanggal 17 Agustus,” ujarnya.

SIM gratis yang diberikan ialah untuk Jenis SIM baru atau perpanjangan pada saat  tanggal 17 Agustus 2020.

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: