Home News Melanggar Hukum Syariat Islam, 13 Warga Abdya Dicambuk
NewsSyariat Islam

Melanggar Hukum Syariat Islam, 13 Warga Abdya Dicambuk

Share
Warga pelanggar hukum syariat islam di Abdya menjalani hukuman cambuk dihadapan publik. Poto : Rahmat | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Kamis (27/11/2024), di halaman kantor kejaksaan setempat.

Totalnya, ada 16 terpidana yang seharusnya dieksekusi. Namun tiga di antaranya ditunda, dua terpidana tidak hadir dan satu mengalami tekanan darah tinggi.

Dari 13 terpidana yang menjalani uqubat tersebut, 11 merupakan terpidana Jarimah Maisir yakni judi online (judol) dan dua lainnya merupakan pasangan kasus jarimah Ikhtilat, yakni EM dan Saf

Adapun 11 terpidana judol yang dicambuk adalah NT, KP, Yus, MI, Is, RF, MH, Syar, HF, ZS, dan Par.

Sementara tiga terpidana yang eksekusinya ditunda adalah Mur dan Man karena berhalangan hadir, serta MY, karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang SH MH, menjelaskan bahwa jumlah cambukan yang dijatuhkan kepada para terpidana bervariasi, menyesuaikan dengan putusan masing-masing perkara.

Ia menegaskan, seluruh hukuman tersebut telah dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani para pelanggar.

“Semua hukuman yang diterima itu sudah melalui proses pemotongan masa tahanan,” ujar Fakhrul Rozi, Kamis (27/11/2025).

Ia merinci, NT, KP, dan Syar menerima 9 kali cambuk. Kemudian Yus, MI, RF, dan MH dicambuk 11 kali. Jumlah serupa juga diterima HZ, ZS, dan Par.

Hukuman terberat dijatuhkan kepada pasangan jarimah ikhtilat, EM dan Saf, yakni masing-masing 22 kali cambuk.

Fakhrul berharap uqubat ini memberi efek jera bagi para terpidana dan masyarakat.

“Tujuan hukuman cambuk adalah memberikan rasa sakit bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” katanya.

Pantauan di lokasi, suasana eksekusi sempat tegang.

Terpidana ikhtilat EM menangis histeris sejak awal hukuman dan berulang kali memohon algojo menghentikan cambukan, terutama pada cambukan ke-4, ke-10, ke-14, dan ke-17. Namun eksekusi tetap berjalan hingga cambukan ke-22.

Hal serupa dialami Saf yang meminta jeda pada cambukan ke-18 dan ke-20. Terpidana Judol, Is juga meminta penghentian sementara, karena tidak kuat menahan rasa sakit.

Meski begitu, seluruh terpidana yang hadir akhirnya menuntaskan uqubat sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...