HeadlineIn-Depth

Ramai-ramai menolak putusan Mahkamah Syariyah Aceh

Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal. Dan putusannya adalah, DP bin J di bebaskan dari seluruh dakwaan.
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

EMPAT Agustus 2020, hari yang kelam bagi Mawar (bukan nama sebenarnya). Bocah 11 tahun itu, diduga dipaksa melayani nafsu bejat paman kandungnya, DP bin J (35).

Dari berita acara  pemeriksaan (BAP), yang diperoleh media ini, kasus rudapaksa yang dialami Mawar, terungkap dari keterangan tetangganya, Ibu K (nama samaran). Usai mendengar pencabulan yang diceritakan Mawar, atas inisiatif Ibu K, melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi terdekat.

Berdasarkan hasil visum, dan laporan Ibu K, polisi selanjutnya menangkap DP bin J, dan dalam prosesnya penyelidikan hingga persidangan, Mahkamah Syariyah Kota Jantho, memvonis terdakwa dengan kurungan badan 16,6 tahun atau 200 bulan.

Vonis Mahkamah Syariyah Kota Jantho tersebut, di putuskan pada tanggal 26 Maret 2021, dengan dipimpin hakim ketua, Muhammad Redha Valevi, dan anggota masing-masing Fadhlia dan Putri Munawarah, Serta panitera Abdul Hadi.

Tidak terima atas putusan tersebut, terdakwa DP bin J, yang merupakan adik kandung ayah Mawar, dan tinggal satu rumah dengan korban di salah satu Gampong di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar melakukan banding ke Mahkamah Syariyah Aceh.

Tanggal 20 Mei 2021, melalui putusannya, Mahkamah Syariyah Aceh, melaksanakan sidang banding atas putusan Mahkamah Syariyah Kota Jantho yang diajukan DP bin J melalui kuasa hukumnya Tarmizi, SH.

baca juga : JPU Kasus DP yang Dibebaskan Mahkamah Syar’iyah Aceh Siapkan Tiga Materi Kasasi

Sidang ini dipimpin oleh Misharuddin bersama dua anggota masing-masing, M. Yusar dan Khairil Jamal. Dan putusannya adalah, DP bin J di bebaskan dari seluruh dakwaan.

“Menyatakan terdakwa DP bin J tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian isi putusan tersebut.

Selain membebaskan DP bin J, majelis hakim Mahmakah Syariyah Aceh, juga meminta agar terdakwa di bebaskan dari segala tuntutan dan serta dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut di bacakan.

Kuasa Hukum DP bin J, Tarmizi, SH, menegaskan putusan hakim MS Aceh sudah sesuai dengan memori banding yang diajukan pihaknya. Dan bahkan menurutnya, kliennya merupakan korban fitnah.

Diakuinya, Mawar memang korban, namun, pelakunya bukan DP bin J yang merupakan kliennya. “Ini yang melakukan orang lain terhadap korban, tapi yang di fitnah justru kliennya,” ungkapnya.

Kasasi Atas Putusan Bebas DP Bin J

Muhadir, SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tidak menerima putusan bebas yang diberikan oleh MS Aceh kepada DP bin J, kepada popularitas.com, Kamis 27 Mei 2021, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dijelaskannya, pihaknya saat ini tengah menyiapkan materi kasas, terdapat tiga subtansi materi yang telah disiapkan pihaknya berkaitan dengan peraturan hukum yang telah diterapkan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh saat memvonis bebas terdakwa DP dari kasus pemerkosaan.

Ketiga materi kasasi tersebut, meliputi aspek, apakah peraturan hukum yang semestinya sudah diterapkan oleh hakim, apakah cara mengadili sudah seperti yang di atur peraturan perundang-undangan, apa benar hakim sudah melewati batas kewenangannya.

baca juga : Vonis Bebas Pelaku Perkosa bisa Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

Kejanggalan lain yang dinilai pihaknya atas vonis bebas tersebut, diantaranya, soal barang bukti yang dihadirkan pada sidang banding. Dikatakannya, majelis hakim MS Aceh, memutuskan perkara tersebut hanya berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh pengacara DP bin J.

Sementara, bukti -bukti yang telah disita oleh pihaknya sama sekali tidak dijadikan dasar oleh pengadilan.

“Agak aneh menurut kami, ketika majelis hakim hanya memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ulasnya.

Ia juga menyayangkan dengan mudahnya hakim tersebut percaya dengan alat bukti yang diajukan oleh pengacara terdakwa. Padahal, korban pemerkosaan sudah sempat tinggal dan di bawa oleh pengacara dan terdakwa.

Namun, di akhir persidangan korban dibawa oleh pengacara terdakwa beserta ayahnya, untuk dijadikan saksi di tingkat banding.

Muhajir menilai selama korban bersama pengacara dan terdakwa, ia menduga ada intervensi dari keluarga korban, untuk membalikkan keterangan korban di awal.

“Korban mengakui ayah dan pamannya yang melakukan, tapi di akhir persidangan tiba-tiba si anak di bawa lagi oleh pengacara, ayah dan terdakwa untuk kembali dijadikan saksi. Artinya itu saja tidak boleh,”

“Keterangan kedua itukan pasti ada intervensi dari keluarga sama pengacara, jadi korban sudah pasti tertekan,” ucapnya.

Pertimbangan-pertimbangan tersebutlah yang membuat dirinya yakin Mahkamah Agung RI akan mengabulkan memori kasasi yang diajukan pihaknya, sehingga keadilan dapat ditegakkan.

Ramai Ramai tolak putusan Hakim Mahkamah Syariyah Aceh

Sejumlah elemen sipil, seperti Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPA), LBH Banda Aceh, Ketua PKK Aceh, dan bahkan hingga praktisi hukum bereaksi keras terhadap putusah hakim Mahkamah Syariyah Aceh, yang membebaskan terdakwa DP bin J.

Komisioner dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin, menanggapi putusan itu dengan meminta agar pihak terkait segera melakukan revisi Qanun Jinayah. Sebab, dinilainya aturan tersebut tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap anak korban kekerasan seksual dari predator anak.

Bebasnya DP bin J, dan digunakannya Qanun Jinayah sebagai dasar hukum, bukti bahwa aturan itu tidak berpihak pada anak korban kekerasan seksual.

“Qanun Jinayah harus di revisi,” tukasnya.

Penolakan serupa disampaikan oleh praktisi hukum Aceh, Arabiyani, SH, MH. Dia menegaskan bahwa, vonis 200 bulan yang diberikan oleh Mahkamah Syariyah Jantho sudah sangat tepat. Sebab, sambungnya putusan pengadilan tingkat pertama itu telah mempertimbangkan bukti yang matang dan kuat.

Karna itu, dirinya merasa janggal atas putusan Mahkamah Syariyah Aceh itu. Untuk itu, Kak Iyak, sapaan karib Arabiyani, meminta kepada semua elemen sipil di Aceh, terutama pemerhati perempuan dan anak, untuk mengawal kasus ini, dan bila di rasa perlu melaporkan majelis hakim sidang banding itu ke Badan Pengawas (Bawas) Peradilan, dan atau ke Komisi Yudisial (KY).

Protes keras lainnya atas putusan bebas terdakwa DP bin J juga datang dari Gedung Parlemen Aceh. Darwati A Gani, anggota DPR Aceh meminta penjealsan keapda majelis hakim terkait dengan vonis bebas itu.

Dikatakannya, dirinya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat yang mempertanyakan alasan hakim membebaskan pelaku dan bagaimana nasib korban ke depannya. Karena menurut informasi, ibu korban telah meninggal.

“Ini putusan yang mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak”, kata Darwati.

Kekecewaan serupa disampaikan oleh Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati. Dirinya bersama sejumlah elemen sipil menggelar pertemuan guna membahas kasus tersebut. Dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur Reserses dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Aceh, Sony Sanjaya itu, disepakati untuk mengawal kasus yang menggemparkan publik Aceh itu.

Dyah Erti mengakui, meski tidak ada pihak yang mampu mengintervensi putusan majelis hakim yang menangani suatu perkara, namun TP PKK Aceh bersama elemen sipil lainnya akan terus menyuarakan kekecewaan terhadap putusan hakim, baik di persidangan pertama maupun di tingkat banding, yang dinilai tidak ramah anak.

Tak ketinggalan, legislator DPR RI Asal daerah pemilihan Aceh, Nazaruddin alias Dek Gam turut bersuara atas vonis bebas itu. Kepada media ini, anggota komisi III tersebut, mengaku kaget ketika mengetahui terdakwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Aceh. 

Dek Gam sapaan Nazaruddin mengaku kecewa atas putusan vonis bebas terhadap terdakwa pemerkosaan terhadap anak bawah umur oleh Mahkamah Syariah Aceh.

Menurutnya putusan bebas tersebut menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Aceh, khususnya pada  kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Saya minta Jaksa segera ajukan kasasi, dan saya akan kawal kasus ini di Mahkamah Agung. Karena penilaian saya ada yang aneh dalam kasus ini,” katanya kemudian. (TIM)

Shares: