JAKARTA – Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza, mengatakan registrasi kartu seluler dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) secara resmi dimulai pada Selasa, 31 Oktober 2017. Meskipun, menurut dia, registrasi kartu seluler yang divalidasi dengan NIK dan KK telah dilaksanakan sejak 11 Oktober 2017.
Dikutip dari antara, Selasa (31/10/2017), periode registrasi kartu seluler diagendakan Kementerian Komunikasi dan Informatika 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Hingga posisi Senin (29/10/2017), menurut Noor Iza, terdapat sembilan juta kartu telah melakukan registrasi dan tervalidasi. Registrasi kartu seluler dilaksanakan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.
Registrasi kartu seluler lama, dapat dilakukan dengan mengirim sms ke 4444 dengan format ULANG# Nomor NIK#Nomor KK# untuk Indosat, Smartfren dan Tri.
Untuk XL dapat dilakukan dengan mengetik sms ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK dan Telkomsel mengetik sms ULANG(spasi)NIK#Nomor KK# ke 4444.
Sementara, untuk pengguna baru masing-masing operator sedikit berbeda. Untuk Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#Nomor KK.
Untuk XL, SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK, dan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS ke 4444 dengan format REG#NIK#nomor KK.
Para pelanggan juga dapat mendatangi gerai-gerai layanan operator yang ada maupun dengan melihat website operator untuk melakukan registrasi.
Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi tersebut hingga 28 Februari 2018, maka akan tetap diberi tenggat waktu 15 hari. Bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. 15 Hari selanjutnya, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Noor Iza menyampaikan, agar operator maupun juga para pelanggan kartu seluler untuk pro aktif dalam registrasi seluler tersebut. “Pesan Pak Rudiantara (Menkominfo), satu menit registrasi untuk kenyamanan selamanya,” katanya.[merdeka/acl]