News

Rektor dan Kajati Aceh resmikan pengurus Pusat Riset Kejaksaan USK

Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal melantik pengurus Pusat Riset Kejaksaan (Prijak) USK di Lobi Utama Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh. Senin (7/02/2021).
Pelantikan pengurus Pusat Riset Kejaksaan (Prijak) USK di Lobi Utama Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Senin (7/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Samsul Rizal melantik pengurus Pusat Riset Kejaksaan (Prijak) USK di Lobi Utama Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Senin (7/2/2022).

Pelantikan tersebut dilanjutkan dengan pengukuhan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf.

Dalam sambutannya, Samsul Rizal mengatakan, gagasan pembentukan Prijak USK tidak terlepas dari peran Kajati Aceh Muhammad Yusuf yang secara terbuka mengajak USK untuk terlibat memberikan berbagai masukan yang berbasis riset kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Kehadiran Prijak USK ini tidak terlepas dari peran Pak Kajati yang mengajak USK untuk memberikan masukan yang berbasis riset untuk Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Samsul Rizal.

Menurut Samsul Rizal, tantangan dan problematika hukum di Aceh perlu menjadi kajian Prijak USK, terutama dalam pelaksanaan hukum syariah.

“Saya minta Prijak USK dalam enam bukan ke depan untuk mengkaji pelaksanaan hukum syariah di level lembaga pemasyarakatan, seperti yang disampaikan oleh Pak Kajati bagaimana desain Lembaga Pemasyarakatan sebagai Integrated Criminal Justice System dengan lembaga penegakan hukum yang lain, yang terkait dengan penegakan hukum syariah di Aceh,” ujarnya.

Kajati Aceh Muhammad Yusuf dalam sambutan pengukuhan Prijak USK mengharapkan agar lembaga riset yang dibentuk ini bermanfaat untuk pengembangan kompetensi bersama dan mendukung untuk mewujudkan Kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang profesional dan terpercaya.

“Saya percaya Prijak USK mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dalam pengembangan potensi bersama, dan ikut berperan dalam mewujudkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum profesional dan terpecaya,” ujar Muhammad Yusuf.

Selain itu, Muhammad Yusuf mengatakan, kehadiran Prijak USK untuk mendukung visi USK menuju Universitas yang terkemuka di level global.

“Prijak USK ikut berperan dalam mendukung visi USK yang inovatif, mandiri, dan terkemuka dalam bidang tridarma perguruan tinggi untuk mewujudkan masyarakat akademik yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkarakter menuju socio-technopreneur university di tingkat global,” kata Muhammad Yusuf.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menuturkan, hukum yang di atur di dalam qanun Aceh sejalan dengan semangat restorative justice yang saat ini menjadi proses penyelesaian kasus.

“Di Aceh memiliki Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat, seperti penyelesaian kasus di tingkat gampong, terdapat fungsi Tuha Peut yang bisa menyelesaikan 18 kasus tindak pidana ringan (tipiring), nah itu sebagai contoh semangat restorative justice,” kata Muhammad Yusuf.

Ketua Panitia Persiapan dan Pembentukan Pusat Riset Kejaksaan USK, Gaussyah mengatakan, Pusat Riset Kejaksaan USK lahir atas inisiatif Rektor USK dan Kajati Aceh.

“Prijak USK hadir atas inisiatif Rektor USK dan Kajati Aceh untuk menjawab berbagai persoalan penegakan hukum, reformasi birokrasi dan untuk mendukung kerja-kerja Kejaksaan melalui suatu rekomendasi yang berbasis penelitian,” kata M. Gaussyah yang juga Dekan Fakultas Hukum USK.

Adapun pengurus Prijak USK yang dilantik merupakan perwakilan dari Dewan Pakar, Badan Kerja Sama Eksternal dan Pengurus Harian.

Ketua Dewan Pakar USK Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., anggota-anggota Dr. Ir. Agussabti M. Sc, Prof. Muchlisin SPI., M.Sc, Prof. Ir. Alfiansyah BC.

Badan Kerja Sama Eksternal Prijak USK, Rahmat Azhar, S.H., Djamaluddin, S.H., M.H., T. Rahmatsyah, S.H., Mukhzan, S.H., M.H., Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Ikom.

Sedangkan untuk Pengurus Harian, Ahmad Mirza Safwandy, S.H., M.H. dilantik sebagai Ketua Pusat Riset Kejaksaan USK, Intan Munirah, S.H., M.H. dan Mahfud S.H., L.LM.

Acara pelantikan dan pengukuhan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatangan prasasti penggunaan Kantor Prijak USK di Lantai I Gedung IKA USK.

Shares: