News

Rektor Unsyiah Dukung Ganja Sebagai Tanaman Obat

Rumah dinas dosen yang ditertibkan akan dibangun kampus FKIP
Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal, M.Eng | unsyiah.ac.id

POPULARITAS.COM – Rektor Unsyiah, Prof Samsul Rizal, mendukung terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Republik ndonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang menetapkan ganja sebagai jenis tanaman obat.

Prof Samsul Rizal menyebutkan, terbitnya Kepmen tersebut sangat bagus. Namun tentu, sambungnya, hal tersebut harus dibahas dengan banyak ahli. Sebab, katanya, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, masih memasukkan ganja sebagai golongan I.

“Nah, hal inilah yang harus kita bahas terlebih dahulu,” kata Prof Samsul Rizal, Sabtu (29/8/2020).

Oleh karena itu, sambung Prof Samsul Rizal, semestinya harus ada upaya terlebih dahulu untuk merevisi UU tentang Narkotika tersebut dengan melibatkan unsur pemerintah, dan DPR RI serta stakeholder lainnya

Sebab, lanjutnya, kedudukan UU lebih tinggi derajat hukumnya jika dibandingkan Kepmen.

“Kepmen tidak bisa membatalkan UU, nah ini yang mesti kita diskusikan lebih lanjut,” ujarnya.

Unsyiah sendiri, sambung Prof Samsul Rizal, akan segera melaksanakan Webinar terkait dengan persoalan ini. Nantinya, pihaknya akan menghadirkan DPR RI, DPD RI, Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan.

“Persoalan ini akan kita bahas nanti di webinar dalam waktu dekat,” katanya.[]

Penulis: Hendro Saky

Shares: