POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan menuntaskan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) eks Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B (PHE NSB) pasca terminasi Wilayah Kerja Blok B.
Aset yang dihapuskan berupa 2.792 Harta Benda Modal (HBM) dengan total nilai mencapai Rp 37,49 miliar atau sekitar USD 21,3 juta. Penghapusan dilakukan karena aset tersebut tercatat dalam neraca, namun tidak ditemukan secara fisik saat pemeriksaan.
Kepala Divisi Pengelola Aset dan Rantai Suplai BPMA, Iskandar Muda, mengatakan bahwa membiarkan aset yang tidak ditemukan tetap tercatat bukanlah langkah yang bertanggung jawab.
“Kondisi ini dapat mendistorsi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), menambah beban rekonsiliasi tahunan, serta berpotensi menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” kata Iskandar di Banda Aceh, Selasa, (19/5/2026).
Ia menjelaskan, proses penghapusan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.06/2020 tentang Penghapusan BMN, khususnya melalui mekanisme penghapusan karena sebab-sebab lain untuk aset yang tidak ditemukan.
Penghapusan dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan fisik lintas instansi oleh BPMA dan Kementerian ESDM, penelusuran dokumen historis, hingga penyusunan berita acara pemeriksaan dan rekonsiliasi administrasi.
Selanjutnya, usulan penghapusan diajukan secara berjenjang dari PHE NSB ke BPMA, kemudian ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, setelah melalui review Inspektorat Jenderal ESDM sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Usulan tersebut dilengkapi dengan dokumen penting, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan laporan hasil audit investigatif. Setelah dinyatakan lengkap, Menteri Keuangan menerbitkan persetujuan penghapusan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan penghapusan oleh Kementerian ESDM.
Untuk kasus eks PHE NSB, persetujuan penghapusan buku telah diberikan atas seluruh 2.792 HBM tersebut. Dengan demikian, PHE NSB dan BPMA secara administratif tidak lagi menanggung tanggung jawab atas aset yang secara fisik tidak ada.
Iskandar menegaskan, peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh KKKS agar memastikan pengelolaan aset dan pencatatan dilakukan secara tertib sejak awal operasi.
“Terminasi wilayah kerja harus disertai dengan pencatatan akhir yang bersih. Integritas aset dan manajemen data menjadi hal yang mutlak,” tegasnya.
BPMA memastikan, langkah ini dilakukan secara akuntabel guna menjaga kewajaran laporan keuangan negara sekaligus meminimalkan potensi sengketa hukum di masa mendatang

Leave a comment