POPULARITAS.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan 5,9 juta batang rokok ilegal yang nilainya mencapai Rp 14 miliar lebih, Rabu (3/7/2024).
Sebagai rokok dimusnahkan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh. Sementara, sisanya akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Andalas (SBA) yang berada di Lhoknga, Aceh Besar.
Kakanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, rokok yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan di perairan Kuala Cangkoi pada 18 Mei 2024 lalu.
Di mana, tim gabungan kala itu menangkap sebuah kapal bernama KM Indah Dua yang mengangkut 5,9 juta batang rokok ilegal yang diduga dari Thailand. “Ada empat tersangka yang ditindak yakni IB, IL, MR dan AP yang saat ini ditahan di Lapas Klas II A Lhokseumawe,” ujarnya kepada awak media usai pemusnahan.
Pemusnahan ini juga telah disetujui oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Atas hal ini, potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 18,6 miliar lebih. “Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal sekaligus memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.