HukumNews

Rudapaksa anak tiri, seorang pria di Aceh Besar ditangkap

Rudapaksa anak tiri, seorang pria di Aceh Besar ditangkap
Rudapaksa anak tiri, seorang pria di Aceh Besar ditangkap
Ilustrasi - pemerkosaan (ANTARA)

POPULARITAS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap O (29), pria di Aceh Besar yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB di salah satu sekolah dasar (SD) di Aceh Besar.

Perbuatan yang sama, kata Fadillah, juga dilakukan kembali beberapa bulan kemudian di rumahnya. Aksi tak terpuji ini kemudian diketahui ibu korban, sehingga melaporkan ke Polresta Banda Aceh.

“Ibu Korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022,” sebut Fadillah dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, tambah Fadillah, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Rabu (4/1/2023) di Aceh Besar.

“Terduga pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutur Fadillah.

Shares: