NewsPolitik

RUU Otsus Hapus Aturan Warga Papua Boleh Bentuk Parpol

(Foto: Rmolbanten)

POPULARITAS.COM – Rancangan Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua menghapus aturan tentang hak penduduk Papua membentuk partai politik. Dalam draf RUU Otsus Papua, pemerintah dan DPR sepakat mengubah sejumlah ketentuan dalam pasal 28. Pasal itu khusus mengatur tentang hak politik warga Papua.

“Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah,” demikian bunyi poin 13 draf RUU Otsus Papua.

Ayat (1) pasal 28 UU Otsus Papua mengatur bahwa penduduk Provinsi Papua dapat membentuk partai politik. Adapun ayat kedua pasal tersebut mengatakan tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, ayat (4) pasal tersebut mewajibkan partai politik meminta pertimbangan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam seleksi dan rekrutmen politik. Aturan itu diubah, parpol tak lagi wajib meminta pertimbangan ke MRP.

“Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing,” bunyi pasal 28 ayat (4) yang diubah dalam RUU Otsus Papua.

RUU Otsus Papua dibahas oleh pemerintah dan DPR mulai awal tahun ini. Revisi dilakukan menyusul masa berlaku dana Otsus Papua yang akan berakhir pada akhir 2021.

Pemerintah dan DPR RI telah sepakat dalam pembahasan tingkat pertama. Rencananya, RUU Otsus Papua akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (15/7/2021).

Sumber: CNN

Shares: