Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Home News Saiful Mahdi Tetap Bisa Mengajar Selama Penahanan di Lapas
News

Saiful Mahdi Tetap Bisa Mengajar Selama Penahanan di Lapas

Share
Share

POPULARITAS.COM – Eksekusi putusan pengadilan terhadap kasus UU ITE yang menjerat dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi mulai berlangsung sejak Kamis (2/9/2021) kemarin.

Dosen Fakultas MIPA USK ini divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kritikannya di grup internal kampus Universitas Syiah Kuala (USK).

Saiful Mahdi didampingi kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh dan diantar oleh para akademisi lintas kampus, jaringan masyarakat sipil, dan mahasiswanya, tiba di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/9/2021) siang untuk menyelesaikan urusan administrasi pelaksanaan putusan pegadilan.

Pada kesempatan ini, Kejari Banda Aceh sebagai pihak yang mengeksekusi putusan pengadilan menentukan bahwa Saiful Mahdi akan menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro.

Baca: Saiful Mahdi tidak akan diberhentikan sebagai Dosen USK

Setelah lokasi pelaksanaan pidana penjara  ditentukan, Saiful Mahdi dibawa ke Lapas Lambaro sekira pukul 15.00 WIB. Di Lapas Lambaro, Saiful Mahdi disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Mahdar.

Pada kesempatan ini, LBH Banda Aceh sebagai pendamping hukum, menyempatkan diri untuk memastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala bisa tetap berlangsung selama menjalani pidana penjara.

Baca: Putusan PN Terhadap Dosen USK Dinilai Tidak Berpihak Pada Kebebasan Akademik

Permintaan ini secara tegas dipastikan oleh Mahdar selaku Kalapas. Menurutnya, Lapas Kelas IIA Banda Aceh punya fasilitas lengkap untuk memenuhi keperluan Saiful Mahdi selaku dosen. Dia menjamin proses mengajar Saiful Mahdi sama sekali tidak terganggu.

“Di sini kita punya fasilitas untuk itu. Fasilitas internet tersedia, begitu juga alat-alat untuk mengajar secara online,” terangnya.

“Persoalan mengajar Pak Dosen, kami kira tidak akan jadi hambatan selama di sini. Kita akan memfasilitasinya. Tinggal jadwal dan teknisnya bisa dibicarakan lagi nanti bersama petugas,” tutup Mahdar.

Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengatakan bahwa apa yang dialami Saiful Mahdi adalah sebuah ironi di luar akal sehat. Di Hari Pendidikan Aceh, 2 September ini, seorang dosen yang juga pejuang antikorupsi dan kebebasan akademik malah dipenjara.

“Kita datang ke kejaksaan hari ini bukan berarti ditundukkan, tetapi sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara,” kata Syahrul.

Namun, katanya, di sisi lain pihaknya akan berupaya untuk mencari jalan, melakukan perlawanan dan membuktikan ke publik bahwa kritik itu bukan hal yang haram dan mudah dipidana.

“Meski lagi-lagi sistem kita sedang tidak sehat. Kami dikalahkan, tapi tidak takluk,” ujarnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025
News

Komisi VII DPRA dukung Pemerintah Aceh minta akses Tol Sibanceh seksi Padang Tiji-Seulimuem dibuka untuk dukung pelaksanaan haji 2025

POPULARITAS.COM –  Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Ilmiza Saaduddin Djamal...

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang
News

Korban tewas kapal wisatawan di Bengkulu jadi 8 orang

POPULARITAS.COM – Jumlah korban tewas saat tragedi kapal wisatawan tenggelam di Bengkulu,...

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba
News

Warga binaan Lapas Klas II A Rantau Prapat ikuti aneka lomba

POPULARITAS.COM – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Rantau...