Home News Saran Pakar Hukum Unimal Agar Pilkada 2022 Bisa Terlaksana
NewsPolitik

Saran Pakar Hukum Unimal Agar Pilkada 2022 Bisa Terlaksana

Share
Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof Jamaluddin. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof Jamaluddin mengatakan, pelaksanaan Pilkada Aceh wajib dilaksanakan pada 2022 sesuai diatur dalam UUPA. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tak ada khilafiyah lagi.

“Harus dipahami bahwa UUPA adalah khusus berlaku untuk Aceh. Maka di dalam UU tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas, maka oleh karena itu, semua kita, kalau kita negara hukum harus menghormati aturan hukum yang telah dibuat negara itu sendiri,” jelas Jamaluddin, Rabu (17/2/2021).

Apabila pemerintah pusat tetap ngotot pelaksanaannya pada 2024, kata Jamaluddin, hal ini kembali kepada Pemerintah Aceh bagaimana membangun strategi dan lobi dengan pusat.

“Mungkin bagaimana mereka membangun komunikasi dan meyakinkan pemerintah pusat bahwa itu adalah juga sebagai marwah Aceh yang telah diberikan otonomi khusus, keistimewaan. Mudah-mudahan pemerintah pusat memahami,” katanya.

Jamaluddin juga mengatakan, DPRA dan Pemerintah Aceh juga perlu meyampaikan kepada pemerintah pusat terkait positif dan negatif yang terjadi jika Pilkada 2022 gagal dilaksanakan.

“Yang penting sampai saat ini kita sebagai daerah Provinsi Aceh ini adalah bagian NKRI. Oleh karena itu antara Aceh dan pusat perlu terus membangun komunikasi dengan baik, supaya ini berjalan dengan baik. Jadi, Indonesia aman, Aceh aman, semua bisa aman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa komunikasi antara Aceh dan pemerintah pusat perlu diperkuat dalam menyelesaikan polemik Pilkada 2022.

“Ini hanya soal komunikasi saja dengan pemerintah pusat perlu diperkuat dan dikomunikasikan lagi,” kata Dahlan di sela-sela memimpin rapat bersama pakar hukum di DPRA, Rabu (17/2/2021).

Dahlan menjelaskan, dalam rapat tersebut, para pakar hukum menyebutkan bahwa tak ada khilafiyah soal pelaksaan Pilkada 2022. Sebab, hal ini diatur jelas dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA)

“Saya kira hampir semua pakar hukum menyampaikan hal yang sama, tentang positioning UUPA, baik kedudukannya dan regulasi di dalamnya,” jelas Dahlan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Aceh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

POPULARITAS.COM — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) meminta pemerintah kabupaten/kota memperkuat...

News

Bupati Pidie Alokasikan Anggaran Rp125,6 M Untuk Gaji Tenaga PPPK-PW

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pidie, telah mengalokasikan anggaran dana sebesar ratusan miliar rupiah...

EdukasiNews

Peringati Hardikda Aceh, Rektor USK Tegaskan Pendidikan Bukan Hanya Mengejar Angka dan Prestasi

POPULARITAS.COM – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Profesor Mirza Tabrani, mengingatkan agar pendidikan...

News

Serapan TKD Bencana Sangat Rendah, Bupati Pidie Jaya Murka

POPULARITAS.COM – Serapan anggaran recovery pasca bencana Hidrometeorologi Pidie Jaya bersumber dana...