Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof Jamaluddin. (Muhammad Fadhil/popularitas.com)
Home News Saran Pakar Hukum Unimal Agar Pilkada 2022 Bisa Terlaksana
NewsPolitik

Saran Pakar Hukum Unimal Agar Pilkada 2022 Bisa Terlaksana

Share
Share

POPULARITAS.COM – Pakar Hukum dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Prof Jamaluddin mengatakan, pelaksanaan Pilkada Aceh wajib dilaksanakan pada 2022 sesuai diatur dalam UUPA. Menurutnya, persoalan ini sebenarnya tak ada khilafiyah lagi.

“Harus dipahami bahwa UUPA adalah khusus berlaku untuk Aceh. Maka di dalam UU tersebut sudah diatur secara jelas dan tegas, maka oleh karena itu, semua kita, kalau kita negara hukum harus menghormati aturan hukum yang telah dibuat negara itu sendiri,” jelas Jamaluddin, Rabu (17/2/2021).

Apabila pemerintah pusat tetap ngotot pelaksanaannya pada 2024, kata Jamaluddin, hal ini kembali kepada Pemerintah Aceh bagaimana membangun strategi dan lobi dengan pusat.

“Mungkin bagaimana mereka membangun komunikasi dan meyakinkan pemerintah pusat bahwa itu adalah juga sebagai marwah Aceh yang telah diberikan otonomi khusus, keistimewaan. Mudah-mudahan pemerintah pusat memahami,” katanya.

Jamaluddin juga mengatakan, DPRA dan Pemerintah Aceh juga perlu meyampaikan kepada pemerintah pusat terkait positif dan negatif yang terjadi jika Pilkada 2022 gagal dilaksanakan.

“Yang penting sampai saat ini kita sebagai daerah Provinsi Aceh ini adalah bagian NKRI. Oleh karena itu antara Aceh dan pusat perlu terus membangun komunikasi dengan baik, supaya ini berjalan dengan baik. Jadi, Indonesia aman, Aceh aman, semua bisa aman,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa komunikasi antara Aceh dan pemerintah pusat perlu diperkuat dalam menyelesaikan polemik Pilkada 2022.

“Ini hanya soal komunikasi saja dengan pemerintah pusat perlu diperkuat dan dikomunikasikan lagi,” kata Dahlan di sela-sela memimpin rapat bersama pakar hukum di DPRA, Rabu (17/2/2021).

Dahlan menjelaskan, dalam rapat tersebut, para pakar hukum menyebutkan bahwa tak ada khilafiyah soal pelaksaan Pilkada 2022. Sebab, hal ini diatur jelas dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA)

“Saya kira hampir semua pakar hukum menyampaikan hal yang sama, tentang positioning UUPA, baik kedudukannya dan regulasi di dalamnya,” jelas Dahlan.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Istri sah postingan perselingkuhan suaminya lewat instagram

POPULARITAS.COM – Septi Yetri Opani, istri sah Putra Siregar, posting video syur...

Plt Sekda Aceh ajak masyarakat tingkatkan literasi keuangan
News

Plt Sekda Aceh ajak masyarakat tingkatkan literasi keuangan

POPULARITAS.COM – Plt Sekda Aceh, M Nasir, mengajak masyarakat untuk mewaspadai aktivitas...

Selama jabat Rektor USK Banda Aceh, segini harta kekayaan Prof Marwan bertambah
News

Selama jabat Rektor USK Banda Aceh, segini harta kekayaan Prof Marwan bertambah

POPULARITAS.COM – Prof Marwan resmi dilantik sebagai Rektor USK Banda Aceh pada...

Langkah Mualem surati presiden soal tanah Blang Padang dikembalikan ke Masjid Raya sudah tepat, Ketua DPR Aceh : Kita dukung penuh
News

Adik Prabowo Subianto ke Aceh Barat untuk resmikan pabrik karet, ini kata Ketua DPR Aceh Zulfadhli

POPULARITAS.COM – Hasyim Djojohadikusumo, adik Presiden RI Prabowo Subianto, dijawalkan ke Aceh...