Home News Satgas Covid Aceh Sudah Kumpulkan Rp 15 Juta Denda dari Pelanggar Prokes
News

Satgas Covid Aceh Sudah Kumpulkan Rp 15 Juta Denda dari Pelanggar Prokes

Share
Razia masker. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Tim Satgas COVID-19 Kota Banda Aceh sudah mengumpulkan Rp15 juta lebih dari denda pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan.

Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, sejak diberlakukan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, tim satgas telah melaksanakan 26 kali kali razia, dan menjaring sebanyak 1.456 pelanggar.

“Data pelanggar itu sebanyak 1.456 orang sejak 15 September 2020, ada sanksi sosial dan administrasi. Untuk administrasi sudah terkumpul Rp15 juta sekian, denda masuk ke PAD (pendapatan asli daerah),” kata Heru Triwijanarko seperti dilansir laman Antara, Senin (26/10/2020).

Heru menyampaikan, pemberian sanksi tersebut sesuai dengan peraturan wali kota, para pelanggar yang terjaring razia diizinkan memilih hukuman sendiri, apakah sosial atau denda administrasi Rp100 ribu sekali melanggar.

Namun, kata Heru, pihaknya di lapangan lebih dominan mengarahkan pelanggar untuk menjalani sanksi sosial, seperti menyapu jalan serta pembersihan tempat lainnya.

“Masyarakat tinggal memilih sesuai sanksi sosial atau administrasi,” ujarnya.

Heru menuturkan, razia protokol kesehatan yang dilakukan selama ini mulai dari jalanan umum, perbatasan hingga tempat keramaian, seperti warung kopi.

“Kalau ke kafe kami melihat pengunjung harus memakai masker, pengaturan jaga jarak, dan apakah warung kopi tersebut menyediakan tempat cuci tangan atau tidak,” katanya.

Sejauh ini, Heru melihat sudah 90 persen masyarakat Banda Aceh mulai mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Kami berterima kasih kepada warga sudah menggunakan masker, dan membantu pemerintah mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Heru.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...